Berita

Transparansi DPR Masih Jadi PR, Seperempat Rapat Digelar Tertutup

0

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025/2026 masih diwarnai persoalan transparansi dan akuntabilitas. Meski fungsi pengawasan menjadi aktivitas yang paling dominan, publikasi hasil rapat dan keterbukaan proses pembahasan dinilai belum optimal. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Pemantauan Kinerja Parlemen Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025/2026 yang memantau pelaksanaan agenda DPR pada periode 10 Maret hingga 23 April 2026.

Laporan tersebut menunjukkan, dari 138 agenda rapat komisi yang dijadwalkan, hanya 102 laporan singkat (lapsing) yang dipublikasikan. Dengan demikian, tingkat kepatuhan publikasi DPR hanya mencapai 73,9 persen. Pemantauan dilakukan melalui pendekatan kuantitatif-deskriptif dengan membandingkan agenda rapat resmi, laporan singkat, serta siaran langsung rapat komisi DPR.

Secara kelembagaan, fungsi pengawasan mendominasi aktivitas DPR dengan porsi 69,6 persen dari seluruh rapat yang terdokumentasi. Sementara itu, fungsi legislasi hanya mencapai 20,6 persen, sedangkan fungsi anggaran dan representasi masing-masing hanya 1,9 persen dan 4,9 persen. Aktivitas pengawasan terutama berkonsentrasi di Komisi III yang banyak membahas isu penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

Dari sisi transparansi, laporan mencatat masih terdapat 24,5 persen rapat yang diselenggarakan secara tertutup. Selain itu, sekitar 20,3 persen agenda rapat tidak dapat diakses melalui siaran langsung. Bahkan, ditemukan sedikitnya 10 agenda rapat yang semula menyediakan tautan siaran langsung, namun kemudian tidak lagi dapat diakses. Kondisi ini terjadi pada sejumlah pembahasan regulasi strategis, termasuk RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Persoalan transparansi juga terlihat dari minimnya publikasi risalah rapat. Selama masa sidang IV, hanya Komisi III dan Komisi IX yang mengunggah risalah rapat, sementara komisi lainnya tidak mempublikasikan dokumen tersebut.

Dalam fungsi legislasi, laporan mencatat aktivitas masih terkonsentrasi pada Komisi III dan Komisi X yang secara bersama-sama menguasai sekitar 66 persen dari keseluruhan kegiatan legislasi. Sebagian besar pembahasan masih berada pada tahap penyusunan dan pembahasan RUU, dengan fokus pada RUU Perampasan Aset dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun, dari 62 agenda rapat legislasi yang dijadwalkan, hanya 21 laporan singkat yang dipublikasikan kepada publik.

Laporan juga menyoroti aspek partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dari 21 rapat legislasi yang terdokumentasi, keterlibatan organisasi masyarakat sipil (CSO) dan kementerian/lembaga masing-masing mencapai 33,3 persen. Meski demikian, terdapat sekitar 19 persen rapat yang tidak memiliki informasi mengenai peserta karena rapat berlangsung tertutup atau tanpa kehadiran mitra. []

Rilis “Revisi RUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas: Demokrasi di Persimpangan Jalan”

Previous article

Transparansi Fungsi Pengawasan DPR Masih Jadi Catatan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita