Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian permohonan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia dalam pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
MBG Watch menilai putusan tersebut memang mempertegas bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan mandatory spending dan amanah konstitusi. MK juga menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, koalisi menilai implikasi kebijakan putusan tersebut yang baru berlaku pada APBN 2028. Artinya, anggaran pendidikan pada 2026 dan 2027 masih berpotensi digunakan untuk membiayai MBG. Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menilai keputusan tersebut sangat mengecewakan karena MK memilih menunda pemulihan konstitusional hingga 2028.
“MK memilih menunda pemulihan konstitusional hingga tahun 2028, padahal kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis,” kata Saleh di Jakarta (30/7).
Menurut Saleh, penundaan tersebut berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029. Padahal, menurutnya, MK seharusnya memberikan perlindungan konstitusional secara segera terhadap hak masyarakat atas pendidikan.
“Dalam hukum, keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang tidak diberikan,” ujarnya.
Saleh juga menyoroti berbagai persoalan tata kelola MBG, termasuk tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut, semestinya mendorong MK menerapkan perlindungan konstitusi secara segera.
“Putusan ini berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen,” kata Saleh.
MBG Watch menilai konstitusi seharusnya menjadi batas fundamental untuk melindungi hak-hak konstitusional masyarakat sekaligus memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya. Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG telah mengaburkan batas antara kewajiban negara di bidang pendidikan dan program prioritas pemerintah.
Perwakilan MBG Watch, Mike Verawati mengatakan ketidaktegasan putusan MK menunjukkan adanya pemaknaan yang sempit terhadap frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Menurutnya, putusan tersebut membuat ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk kepentingan MBG tetap terbuka hingga 2027.
“Ketidaktegasan putusan MK atas gugatan ini menunjukkan pemaknaan sempit pada frasa ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ dalam mukadimah UUD 1945 sebagai tujuan utama berbangsa dan bernegara dirasa cukup dengan Program MBG saja,” kata Mike.
Perwakilan MBG Watch yang lain, Isnawati Hidayah juga mengingatkan masyarakat bahwa larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku pada 2028. Ia menilai dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas sekolah, guru, dan pembelajaran justru berpotensi digunakan untuk program yang dinilai belum memiliki bukti kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan.
“Artinya, pada 2026 hingga 2027 masih terbuka ruang bagi ratusan triliun rupiah anggaran pendidikan untuk terus dialihkan,” ujar Isnawati.
MBG Watch mengajak masyarakat sipil dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan memperkuat pengawasan terhadap implementasi APBN 2027. Koalisi menilai penundaan penghentian penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian atas persoalan konstitusional yang dipersoalkan. []











Comments