Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler (Permenkomdigi 7/2026). Aturan tersebut mewajibkan penggunaan pengenalan wajah (face recognition) sebagai metode verifikasi identitas dalam proses registrasi pelanggan, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
LBH Pers menilai kewajiban penggunaan face recognition perlu dipersoalkan dari perspektif perlindungan data pribadi dan hak atas privasi. Pasalnya, teknologi tersebut memproses data biometrik yang berdasarkan UU PDP termasuk data pribadi yang bersifat spesifik dan membutuhkan standar pelindungan yang ketat.
LBH Pers menilai Permenkomdigi 7/2026 memang memuat sejumlah ketentuan pengamanan secara operasional. Di antaranya kewajiban menjaga kerahasiaan data pelanggan, menerapkan standar keamanan informasi, serta melakukan audit secara berkala. Menurut LBH Pers, pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP tidak hanya berkaitan dengan keamanan teknis, namun juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
LBH Pers juga menyoroti ketentuan masa penyimpanan data dalam Permenkomdigi 7/2026. Pasal 13 ayat (2) mengatur bahwa data pelanggan yang tidak aktif disimpan paling singkat selama tiga bulan. Ketentuan tersebut dinilai perlu diuji terhadap prinsip penghapusan data dalam UU PDP.
“UU PDP mengatur bahwa penghapusan data wajib dilakukan ketika kondisi tertentu terpenuhi, antara lain ketika data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan, persetujuan ditarik, terdapat permintaan dari subjek data, atau pemrosesan dilakukan secara melawan hukum,” tegas LBH Pers melalui keterangan tertulis (13/2).
Menurut LBH Pers, tanpa kepastian mengenai penghapusan data serta mekanisme penanganan insiden yang dapat ditelusuri, kewajiban pengumpulan data biometrik dalam skala besar justru dapat memperbesar risiko terhadap masyarakat.
LBH Pers juga mempersoalkan belum terbentuknya Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) serta belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU PDP. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemrosesan data pribadi.
“Situasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko rekaman data biometrik masyarakat yang terakumulasi dalam skala besar disalahgunakan, termasuk berpotensi menjadi komoditas ilegal yang diperdagangkan di ruang siber,” imbuhnya.
Menurut LBH Pers, kewajiban face recognition tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis registrasi kartu seluler. Kebijakan tersebut menyangkut pengumpulan dan pemrosesan data pribadi yang bersifat spesifik dalam jumlah besar sehingga harus disertai jaminan perlindungan, pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pemulihan yang jelas bagi masyarakat. []











Comments