Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah bukan sekadar perkara perubahan jadwal pemungutan suara. Putusan tersebut merupakan koreksi penting terhadap desain sistem pemilu Indonesia yang selama ini terlalu padat, kompleks, dan membebani pemilih maupun penyelenggara pemilu.
Karena itu, putusan MK tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum yang selesai dibacakan di ruang sidang. Putusan tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam hukum pemilu. Di titik inilah pembentuk undang-undang, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memegang tanggung jawab konstitusional dan politik.
Implementasi putusan MK semestinya tidak dilakukan secara tambal sulam dengan sekadar mengubah satu-dua pasal tentang jadwal pemilu. Perubahan harus menjadi momentum untuk membenahi bangunan hukum kepemiluan secara menyeluruh. Salah satu langkah paling penting adalah mengkodifikasi undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala daerah.
Kodifikasi
Saat ini, hukum kepemiluan Indonesia tersebar dalam berbagai undang-undang. Pemilu diatur terutama dalam Undang-Undang Pemilu, sementara pemilihan kepala daerah memiliki undang-undang tersendiri. Pemisahan tersebut pada praktiknya tidak selalu menghasilkan pengaturan yang sederhana.
Sebaliknya, terdapat berbagai ketentuan yang saling beririsan, berbeda, bahkan berpotensi bertentangan. Persoalan jadwal, tahapan, persyaratan pencalonan, kepesertaan, hingga berbagai ketentuan teknis penyelenggaraan dapat memiliki rumusan berbeda karena diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda.
Putusan MK yang membedakan pemilu nasional dan pemilu daerah justru memperlihatkan kebutuhan untuk melihat keseluruhan sistem tersebut sebagai satu kesatuan. Jika pemilu legislatif dan pemilu presiden berada dalam satu desain nasional, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, maka aturan hukumnya juga semestinya dibangun dalam kerangka yang saling terhubung.
Formatnya dapat diperdebatkan. Pembentuk undang-undang dapat memilih model omnibus law, sebagaimana pernah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, atau model kodifikasi dalam satu kitab undang-undang seperti yang dilakukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, untuk hukum kepemiluan, kodifikasi memiliki alasan yang lebih kuat. Pembahasan undang-undang pemilu hampir selalu berlangsung panjang karena menyangkut kepentingan politik partai dan para calon peserta pemilu. Karena itu, jika setiap perubahan sistem kembali dilakukan dengan merevisi banyak undang-undang secara terpisah, proses legislasi berpotensi semakin berlarut-larut.
Kodifikasi dapat menjadi kesempatan untuk menyusun ulang hukum pemilu secara sistematis, bukan sekadar mengubah pasal yang dinyatakan inkonstitusional.
Menyelaraskan
Kodifikasi juga penting untuk menjamin keselarasan berbagai ketentuan kepemiluan.
Pengalaman menunjukkan bahwa aturan pemilu dan pilkada yang terpisah dapat melahirkan perbedaan pengaturan yang sulit dijelaskan dari perspektif sistem pemilu. Ketika dua undang-undang mengatur objek yang berhubungan erat tetapi disusun dalam proses legislasi yang berbeda, sangat mungkin muncul pasal dan ayat yang tidak sinkron.
Persoalan tersebut bukan hanya masalah teknis perundang-undangan. Ketidaksinkronan hukum dapat berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, dan pemilih.
Misalnya, ketentuan mengenai tahapan dan jadwal harus konsisten dengan desain keserentakan yang baru. Demikian pula dengan persyaratan kepesertaan, pencalonan, kampanye, pembiayaan, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme pengawasan. Tidak masuk akal jika satu rezim pemilu menetapkan standar tertentu sementara rezim lainnya menggunakan standar yang berbeda tanpa alasan konstitusional yang jelas.
Kodifikasi memungkinkan pembentuk undang-undang melakukan systematic review: memeriksa ulang seluruh bangunan hukum pemilu, menghapus norma yang tumpang tindih, memperbaiki norma yang kontradiktif, dan memastikan setiap tahapan memiliki hubungan yang jelas dengan tahapan lainnya.
Dengan demikian, implementasi putusan MK tidak berhenti pada perubahan kalender pemilu. Yang diperbaiki adalah sistemnya.
Partisipasi Bermakna
Namun, kodifikasi saja tidak cukup. Cara membentuk undang-undangnya juga menentukan kualitas hukum yang dihasilkan.
DPR perlu memastikan proses penyusunan undang-undang hasil tindak lanjut putusan MK memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Masyarakat tidak boleh sekadar diundang dalam rapat dengar pendapat setelah sebagian besar keputusan politik sudah dibuat.
Partisipasi bermakna mengharuskan masyarakat diberi kesempatan untuk mengetahui rancangan kebijakan, menyampaikan pandangan, dipertimbangkan masukannya, serta memperoleh penjelasan mengenai masukan yang diterima atau ditolak.
Hal ini semakin penting karena perubahan desain pemilu akan berdampak panjang. Ia bukan hanya menentukan kapan rakyat memilih, tetapi juga menentukan bagaimana partai politik bekerja, bagaimana kandidat dipilih, bagaimana penyelenggara pemilu menjalankan tahapan, serta bagaimana warga negara menggunakan hak politiknya.
Dalam konteks ini, DPR tidak harus memulai semuanya dari nol. Masyarakat sipil telah memiliki pengalaman dan pekerjaan yang dapat menjadi bahan pertimbangan.
Salah satunya adalah kerja advokasi Koalisi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yang berproses menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang pemilu. Koalisi semacam ini penting karena mempertemukan berbagai perspektif dan disiplin ilmu yang berkaitan dengan pemilu: antikorupsi, hak asasi manusia, afirmasi perempuan, kepemudaan, disabilitas, ilmu politik, hukum, dan berbagai bidang lainnya.
Kerja masyarakat sipil tentu bukan berarti harus diterima mentah-mentah oleh DPR. Justru fungsi DPR adalah menguji, memperdebatkan, memperbaiki, dan mengambil keputusan secara terbuka. Tetapi keberadaan rancangan yang disusun melalui perspektif lintas disiplin dapat memperkaya proses legislasi dan mencegah pembahasan undang-undang pemilu semata-mata menjadi arena tawar-menawar kepentingan partai.
Dalam soal desain pemilu, masyarakat sipil memiliki keunggulan tertentu: relatif lebih jauh dari kepentingan untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan elektoral. Karena itu, usulannya layak ditempatkan sebagai salah satu bahan utama dalam pembentukan hukum pemilu.
Putusan MK telah memberikan arah baru mengenai keserentakan pemilu nasional dan daerah. Kini bola berada di tangan pembentuk undang-undang. DPR tidak cukup mengatakan bahwa putusan MK akan dilaksanakan. Yang dibutuhkan adalah menunjukkan bagaimana putusan tersebut diterjemahkan menjadi sistem hukum pemilu yang lebih sederhana, konsisten, demokratis, dan dapat dilaksanakan.
Momentum ini jangan kembali digunakan untuk membuat undang-undang pemilu yang tambal sulam. Jika pemilu nasional dan daerah memang hendak dipisahkan secara lebih rasional, maka hukum yang mengaturnya pun harus disusun sebagai satu bangunan yang utuh.
Putusan MK adalah titik awal. Implementasinya adalah pekerjaan legislasi. Dan pekerjaan itu semestinya dimulai dengan satu agenda besar: mengkodifikasi hukum pemilu dan pilkada, menyelaraskan seluruh normanya, serta membentuknya melalui proses legislasi yang benar-benar bermakna bagi publik. []
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)










Comments