Opini

Demokrasi vs Politik Dinasti

0

Ketika diskusi politik mengangkat isu politik dinasti, sebagian orang berpandangan bahwa politik dinasti adalah bagian dari demokrasi. Saya memposisikan sebagai oposisi dari pandangan ini. Justru, demokrasi adalah lawan dari politik dinasti. Politik dinasti bukan sekadar tentang hubungan keluarga, melainkan tentang bagaimana sistem politik memberi ruang bagi kekuasaan untuk terus berputar dalam lingkaran yang sama.

Demokrasi dibangun di atas prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan politik yang setara. Gagasan one person, one vote, one value (OPOVOV) bukan hanya menjamin bahwa setiap suara dihitung sama, tetapi juga mengandung makna bahwa setiap orang semestinya memiliki peluang yang relatif setara untuk berkompetisi dalam ruang politik. Prinsip ini berjalan beriringan dengan equality before the law sebagai fondasi negara hukum yang ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Namun, ketika saya mempelajari berbagai kontestasi pemilu dan pilkada, saya melihat bahwa kesetaraan formal itu sering kali tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik. Secara hukum, siapa pun memang berhak mencalonkan diri. Akan tetapi, secara politik, tidak semua orang memulai dari garis yang sama. Sebagian kandidat telah memiliki jaringan kekuasaan, akses terhadap sumber daya, pengaruh birokrasi, hingga nama keluarga yang telah lama dikenal publik. Keunggulan-keunggulan inilah yang membuat persaingan menjadi tidak sepenuhnya setara.

Karena itu, saya memandang politik dinasti tidak tepat dipahami semata-mata sebagai persoalan hubungan darah. Politik dinasti adalah gejala ketika akses terhadap jabatan publik semakin terkonsentrasi pada kelompok keluarga tertentu sehingga sirkulasi elite menjadi semakin terbatas. Fokusnya bukan pada siapa orang tuanya atau siapa pasangan hidupnya, melainkan apakah sistem politik memungkinkan kompetisi yang benar-benar terbuka.

Ketika saya mengumpulkan dan membandingkan data Pilkada 2015, 2017, dan 2018, terlihat bahwa praktik politik dinasti bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Beberapa provinsi memperlihatkan konsentrasi yang cukup tinggi, dengan Banten berada pada posisi teratas, disusul Kalimantan Timur, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Selatan. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa politik dinasti bukan sekadar kebetulan elektoral, tetapi merupakan konsekuensi dari cara sistem politik bekerja.

Saya kemudian mencoba melihat persoalan ini secara komparatif. Filipina menjadi salah satu negara yang menarik karena sering dijadikan contoh menguatnya dinasti politik di negara demokrasi. Yang saya temukan justru cukup paradoks. Reformasi politik yang dimaksudkan untuk mencegah lahirnya kembali kekuasaan yang terlalu dominan ternyata menghasilkan konsekuensi yang tidak sepenuhnya diperkirakan. Pembatasan masa jabatan membuat banyak keluarga politik mempertahankan pengaruhnya dengan mendorong anggota keluarga lain untuk bergantian menduduki jabatan publik. Pelajaran dari Filipina menunjukkan bahwa desain kelembagaan dapat menghasilkan insentif yang tidak selalu sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Pengalaman itu membuat saya semakin yakin bahwa politik dinasti tidak dapat dijelaskan hanya dengan budaya politik atau kuatnya hubungan kekeluargaan. Faktor yang lebih menentukan justru berada pada desain sistem politik itu sendiri.

Dalam berbagai penelitian mengenai kepartaian di Indonesia, saya melihat setidaknya ada beberapa faktor yang saling berkaitan. Pertama, pengakaran partai politik (party identification) terus melemah. Pemilih semakin sedikit yang memilih berdasarkan kedekatan ideologi atau identitas partai. Sebaliknya, figur individu menjadi semakin dominan. Ketika figur menjadi penentu utama, nama keluarga yang telah dikenal publik tentu memiliki keuntungan yang tidak dimiliki kandidat lain.

Kedua, hambatan untuk memasuki arena politik juga semakin tinggi. Persyaratan pembentukan partai yang kompleks, proses verifikasi yang berat, berbagai ambang batas pencalonan, hingga tingginya biaya politik membuat kompetisi semakin sulit dimasuki oleh aktor-aktor baru. Dalam situasi seperti ini, keluarga yang telah lama memiliki akses terhadap struktur partai dan sumber daya politik akan selalu berada pada posisi yang lebih menguntungkan.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum memperbesar peluang penyalahgunaan kewenangan, fasilitas negara, maupun sumber daya publik untuk mempertahankan kekuasaan. Persoalan ini sering kali tidak berdiri sendiri, tetapi saling memperkuat dengan kelemahan institusi kepartaian.

Karena itu, saya semakin percaya bahwa solusi terhadap politik dinasti tidak sesederhana melarang anggota keluarga pejabat mencalonkan diri. Pendekatan seperti itu justru berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik. Lagi pula, larangan formal tidak otomatis menghilangkan akar persoalannya.

Pelajaran yang saya peroleh dari mengkaji berbagai praktik politik dinasti justru mengarah pada kebutuhan membenahi institusi politik. Reformasi kepartaian harus mendorong proses kaderisasi yang lebih terbuka, seleksi calon yang berbasis kapasitas, serta demokrasi internal yang berjalan secara nyata, bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif. Pada saat yang sama, berbagai hambatan yang membuat kompetisi politik semakin eksklusif juga perlu dievaluasi.

Saya juga melihat bahwa transparansi merupakan bagian yang sering diabaikan. Semakin terbuka informasi mengenai pendanaan politik, proses pencalonan, hubungan kepentingan, maupun penggunaan sumber daya publik, semakin besar pula ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Transparansi bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif, tetapi tentang menciptakan kompetisi politik yang dapat diawasi secara publik.

Pada akhirnya, semakin lama saya mempelajari politik dinasti, semakin jelas bahwa persoalan ini bukanlah tentang keluarga tertentu. Politik dinasti adalah indikator bahwa institusi demokrasi belum sepenuhnya mampu menciptakan kompetisi yang terbuka dan sirkulasi elite yang sehat. Selama sistem politik masih memberikan keuntungan yang terlalu besar kepada mereka yang telah berada di lingkaran kekuasaan, politik dinasti akan terus muncul, siapa pun aktornya.

Karena itu, menurut saya, agenda reformasi demokrasi seharusnya tidak berhenti pada memastikan pemilu berlangsung secara berkala. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap warga negara benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk berkompetisi. Di situlah kualitas demokrasi sesungguhnya diuji. Kontestasi demokrasi bukan hanya dari siapa yang menang dalam pemilu, tetapi dari apakah setiap orang memiliki peluang yang sama untuk ikut bertanding. []

USEP HASAN SADIKIN

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

275 Daerah Tanpa Sengketa Pilkada

Previous article

DPR Targetkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai 2026

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Opini