Berita

DPD Kritik Pengaturan Syarat Anggota KPU dan Bawaslu di RUU Pemilu

0

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkritik pengaturan syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. DPD mengusulkan syarat minimal usia diubah dari 45 menjadi 40 tahun.

“Teman-teman yang saat ini telah menjadi anggota KPU dan Bawaslu tetapi usianya pada saat pendaftaran nanti belum genap berusia 45 tahun, harus dipikirkan solusinya. Masak pengaturan tiba-tiba mematikan karir mereka?” kata Muqowam pada rapat internal Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, di Senayan, Jakarta Selatan (31/11).

Selain itu, Muqowam juga mengusulkan agar calon anggota KPU dan Bawaslu mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar. Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu mesti memiliki norma ketat agar mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Penting bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu adalah telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun. KPU dan Bawaslu harus memenangkan kepercayaan masyarakat,” tukas Akhmad.

DPD menyetujui penguatan posisi KPU dan Bawaslu menjadi lembaga negara. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu diharapkan bersih dari kepentingan partai politik.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    DPD Usul Jumlah Anggota DPD Ditambah

    Previous article

    Fraksi Partai NasDem Kontra Empat Pengaturan di RUU Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita