Berita

Jumlah Pemilih Pilkada Bangka Belitung di DPT Berkurang 10.971

0

Sebanyak 16.761 pemilih di Pilkada Provinsi Bangka Belitung dikeluarkan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) karena tidak memenuhi syarat. Sementara itu, 5.790 pemilih baru ditambahkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga jumlah DPT yakni, 915.853.

“Ada perubahan dari DPS ke DPT. Jumlahnya berkurang 10.971, dari DPS sebelumnya 926.824,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Lailan Cholidah, kepada Rumah Pemilu (20/12).

Lailan menjelaskan rincian 16.761 pemilih yang dihapus dari DPS: 1.190 meninggal dunia, 6.095 pemilih ganda, 40 di bawah umur, 4.358 pindah domisili, 2.023 tidak dikenal, 35 alih profesi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri), 5 hilang ingatan, 1.950 bukan penduduk setempat, dan 1.065 belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, masih dapat melakukan perekaman dan mengurus Surat Keterangan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Nanti datang ke pemungutan suara satu jam sebelum tutup,” jelas Lailan.

Dari jumlah DPT sebesar 915.853, terdapat 1.823 pemilih disabilitas dan 1.092 pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas). Total TPS untuk Pilgub Bangka Belitung 2017 yakni 2.698.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Bawaslu Minta Pansus RUU Pemilu Hilangkan TSM dalam Pengaturan Politik Uang

    Previous article

    Vice-Chairman of the New Election Law Committee: There is No Good Reason to Implement Closed-List Proportional System

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita