Berita

KIPP: Penyelenggara Pemilu Mestinya Dipilih Setelah RUU Pemilu Disahkan

0

Dalam diskusi bertajuk “Menakar Kinerja Panitia Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu” (8/1), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengemukakan bahwa idealnya seleksi calon penyelenggara pemilu diadakan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu disahkan. Hal ini dilakukan agar penyelenggara pemilu terpilih memiliki pemahaman menyeluruh terhadap UU Pemilu sehingga dapat menerjemahkannya ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu dengan baik.

“Semestinya UU Pemilu selesai dulu, baru rekrut penyelenggara pemilu. Urutannya itu kan sistem pemilu rampung lalu ditentukan mau model penyelenggara pemilu yang seperti apa untuk menunjang sistem pemilu tersebut, baru rekrut pelaksananya,” jelas Presidium KIPP, Jojo Rohi, pada diskusi tersebut.

Menanggapi hal itu, Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa pandangan KIPP tidak relevan dengan situasi yang tengah terjadi. Agenda ketatanegaraan dilaksanakan oleh lembaga dan organ sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Tim seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu pun telah berjalan sesuai dengan mandat Presiden dan UU No.15/2011.

“Adalah tidak masuk akal apabila ada suatu agenda ketatanegaraan yang menghentikan agenda lainnya. Kalau saran tersebut dilaksanakan, hanya akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dan mengganggu transisi penyelenggara pemilu,” tegas Fadli, kepada Rumah Pemilu (9/1).

Berkaitan dengan usulan KIPP yang meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Tim seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu, Fadli mangatakan bahwa peran DPR dalam prinsip check and balance rekrutmen penyelenggara pemilu dapat dilakukan pada saat proses fit and proper test, bukan menghentikan proses yang tengah berlangsung.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    KIPP Pertanyakan Hasil Rekrutmen Tahap Ketiga Pemilihan Calon Anggota KPU dan Bawaslu

    Previous article

    Tak Ada Yang Layak Dipersoalkan Dari Hasil Kerja Timsel

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita