Berita

Tak Ada Yang Layak Dipersoalkan Dari Hasil Kerja Timsel

0

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan penolakan hasil kerja Tim seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu. Isu tersebut memanas dengan adanya kritik yang dikemukakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melalui diskusi “Menakar Kinerja Panitia Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu” di Cikini, Jakarta Pusat (8/1).

“Alasan diloloskannya 36 calon anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan 22 anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak argumentatif. Mengapa bisa muncul angka-angka itu? Pertimbangan mereka tidak ditransparansi,” kata Presidium KIPP, Jojo Rohi, pada diskusi tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo, menanggapi isu tersebut dengan mengatakan bahwa tak ada alasan yang layak untuk mempersoalkan hasil kerja Timsel. Tak ada pasal yang dilanggar oleh Timsel. Menurut Arif, syarat terpenting menjadi timsel yakni tidak sedang mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu dan tak ada satu pun anggota timsel yang mencalonkan diri.

“Tidak ada yang layak dipersoalkan dari hasil kerja Timsel. Lagipula, tidak pernah ada rapat di Komisi II soal hasil kerja Timsel, tiba-tiba saja ada wacana itu. Saya juga gak tau,” tukas Arif.

Arif justru mengatakan bahwa isu yang sedang dibahas oleh Komisi II yakni mengenai komposisi penyelenggara pemilu. Diwacanakan bahwa jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di masing-masing daerah akan disesuaikan dengan jumlah penduduk.

“Di daerah-daerah yang penduduknya banyak, jumlah komisioner kemungkinan akan ditambah. Sebaliknya, kalau penduduknya sedikit, dikurangi,” tutup Arif.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    KIPP: Penyelenggara Pemilu Mestinya Dipilih Setelah RUU Pemilu Disahkan

    Previous article

    Ida Budhiati: Partai Bisa Mencegah Orang Bermasalah Hukum Mencalonkan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita