Berita

Anggota DPD Mesti Tunjukkan Performa Politik

0

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai kamar kedua di dalam parlemen Indonesia dinilai tak memiliki wewenang yang cukup kuat. Namun, menurut Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, DPD dapat menggunakan cara lain untuk mengakali kelemahan tersebut. DPD dapat memveto suatu isu atau kebijakan melalui opini publik. Dengan kata lain, anggota DPD harus mulai menunjukkan sikap tegasnya dalam memandang suatu isu politik.

“Ada kok lembaga lain yang wewenangnya hanya memberikan masukan atau rekomendasi, tetapi setiap minggu mereka bisa memberikan sikap atas suatu isu. Nah, DPD, kalau melakukan hal ini, dan dilakukan terus-menerus, terutama isu-isu strategis, pasti akan didengar juga,” kata Hanafi, pada diskusi “Mengangkat Marwah DPD” di Slipi, Jakarta Barat (7/3).

Hal senada disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, anggota DPD harus meningkatkan kemampuan kepemimpinan. Anggota DPD harus aktif menunjukkan performa politik agar menarik media untuk mengutip pernyataan mereka. Hal ini, dinilai Refly, akan menjadi kekuatan laten untuk posisi DPD.

“Intinya, DPD perlu menunjukkan sikap tegas atas isu-isu politik, sekalipun tidak punya hak veto. DPD selama ini cepat bergerak menangani isu-isu perempuan. Mengapa isu yang lain tidak? Padahal, isu apa yang tidak bisa didorong oleh mereka?” kata Refly.

DPD mesti menghadirkan perspektif daerah dalam isu-isu politik untuk menyeimbangkan perspektif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sangat politis. Hanafi menyarankan agar anggota DPD menyuarakan isu masyarakat minoritas yang selama ini tidak diperhatikan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Perubahan Masa Jabatan Pimpinan DPD 2,5 Tahun Tak Lazim

    Previous article

    Jurnal Pemilu & Demokrasi #9: Kodifikasi UU Pemilu Pembaruan Hukum Menuju Pemilu Serentak Nasional dan Daerah

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita