Berita

Parliamentary Threshold Berlaku Juga untuk Parlemen Daerah

0

Pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (2/6), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara menyampaikan aspirasi kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI. Alasannya, agar partai kecil dapat tetap eksis di parlemen daerah dan mewakili masyarakat daerah.

“Yang paling ngeri bagi kami adalah soal keberlakuan ambang batas parlemen. Kami rasa cukup di pusat saja ambang batas parlemen itu. Jadi, biar kalau partainya gak lolos di nasional, tapi bisa eksis di daerah mewakili masyarakat karena memang partai kita yang jadi wakil di daerah itu,” jelas Zainal dari Fraksi Partai Demokrat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa Pansus telah memutuskan ambang batas parlemen bersifat nasional. Partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Soal ambang batas parlemen daerah, sudah kami putuskan berlaku nasional. Pertimbangannya, agar tidak membuka ruang terjadinya partai lokal selain di Aceh. Kalau Kalimantan Timur atau Kalimantan Utara mau ada partai lokal, perang dulu di sana seperti di Aceh,” tugas Edy.

Ambang batas parlemen yang bersifat nasional, kata Edy, akan mensinergikan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pansus tak ingin memberikan kesempatan berkembangnya partai lokal yang dapat menimbulkan masalah disintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Diaspora Indonesia: Tiga Alasan WNI di Luar Negeri Berhak Miliki Dapil Sendiri

    Previous article

    Adding 15 More Seats in the Parliament, Government Will Waste 56 Billion every Year

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita