Berita

Koalisi Kawal RUU Pemilu Minta KPU dan Bawaslu Terus Siapkan Pemilu 2019

0

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu (19/6) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mempersiapkan Pemilu 2019. Belum pastinya rancangan undang-undang pemilu bisa disikapi dengan menyiapkan sejumlah rancangan peraturan teknis penyelenggara. Sikap ini tak hanya membuktikan tinggi kinerja KPU tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk meneruskan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan ketentuan dan dasar hukum UU terkait dengan pelaksanaan pemilu yang berlaku saat ini,” kata perwakilan koalisi, Titi Anggraini melalui rilis pers (19/6).

Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menjelaskan, sejauh mana Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menghitung akibat dari keterlambatan RUU Pemilu disahkan, berdampak kepada terganggunya tahapan Pemilu 2019. Meskipun Pansus RUU Pemilu mengatakan bahwa tahapan pemilu diperpendek, tidak akan semudah itu tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2019.

Perwakilan koalisi lainnya, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, persiapan penting diteruskan bagi KPU dan Bawaslu. Bagi direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) ini, tidak ada kepastian dari para pembentuk UU kapan RUU Pemilu yang baru akan benar-benar diselesaikan.

“Sementara waktu penyelenggaraan pemilu sudah semakin dekat,” kata Syamsuddin.

Proses pembahasan RUU Pemilu semakin mengambang tanpa kepastian. Setelah dijadwalkan selesai 18 April, dan ditunda ke 18 Mei 2017, hingga sekarang Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah tidak bisa memastikan kapan RUU Pemilu ini akan selesai. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Diundur Kembali, Lima Isu Krusial di RUU Pemilu Diputuskan 10 Juli 2017

Previous article

KPU Terhambat Anggaran Memulai Tahapan Pemilu 2019

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita