Berita

Simulasi Metode Sensus dalam Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai

0

Dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menggunakan dua metode, yakni metode sensus dan metode sampel acak.  Metode sensus akan diterapkan jika data anggota yang diserahkan partai adalah sampai dengan 100 anggota.

Sebagai contoh, Kota Y berpenduduk 92.154 jiwa. Syarat minimal keanggotaan partai yang harus dipenuhi adalah satu seperseribu. Maka, partai harus menyerahkan minimal 92 data keanggotaan.

Jika Partai F menyerahkan 100 data anggota, maka 100 data anggota tersebut akan diverifikasi faktual secara menyeluruh.

Dalam hal verifikasi faktual ditemukan adanya 11 anggota yang tidak memenuhi syarat, maka Partai F mesti menyerahkan data keanggotaan perbaikan sejumlah kekurangan, paling sedikit tiga anggota. Penghitungannya adalah sebagai berikut.

Syarat minimal keanggotaan – (data anggota yang diserahkan – jumlah anggota tidak memenuhi syarat)

= 92 – (100-11)

= 92- 89

=3

“Jadi, partai tinggal memberikan data anggota baru untuk perbaikan, minimal sebanyak jumlah yang dibutuhkan. Data perbaikan yang diserahkan akan diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI divisi hukum, Hasyim Asy’ari, pada  acara penyuluhan Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 di Menteng, Jakarta Pusat (27/9).

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Simulasi Metode Sampel Acak Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu

    Previous article

    Lembaga Pemantau Pemilu Berharap Aturan Pemantauan Pemilu Lebih Baik

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita