Berita

Partai Politik Lama Tetap Harus Penuhi Syarat Kepengurusan 75 Persen di Kabupaten/Kota

0

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria, menyatakan setuju dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan agar partai politik yang telah dinyatakan oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017 sebagai peserta Pemilu 2019 untuk tetap memenuhi syarat –syarat sebagai partai politik peserta pemilu yang diamanatkan oleh UU.

Berkaitan dengan salah satu syarat, yakni memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi, menurut Riza, apabila terjadi perubahan komposisi kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),  partai politik lama mesti mengikuti perubahan.

“Akan dilihat, apakah 17 kabupaten/kota itu mempengaruhi komposisi yang 75 persen di provinsi tersebut? Kalau mempengaruhi, kurang, mau gak mau dia harus diverifikasi faktual. Partai politik lama, masa gak bisa memenuhi syarat di satu provinsi lagi saja?” kata Riza pada diskusi “Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019” di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (3/10).

Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari memberikan contoh. Apabila di suatu provinsi, pada 2012 hanya  terdapat  10 kabupaten/kota, kemudian pada 2017 bertambah menjadi 12 kabupaten/kota, maka syarat minimal 75 persen kepengurusan turut berubah, yakni dari delapan menjadi sembilan kabupaten/kota.

Artinya, jika pada 2012 Partai A hanya menyerahkan kepengurusan di delapan kabupaten/kota, maka pada 2017 Partai A harus memberikan dokumen kepengurusan partai di satu kabupaten/kota lagi.  Pada kabupaten/kota tersebut akan dilakukan verifikasi faktual.

“Semua partai politik harus bisa membuktikan bahwa dia memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. Kalau ada perubahan, ya siapa pun harus mengikuti, sebab itu yang diamanatkan oleh UU,” tegas Hasyim.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Sipol Diyakini Tidak Jadi Persoalan

    Previous article

    Tindakan KPU Melanjutkan Putusan Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita