Berita

Bawaslu Siapkan Kajian Kasus Mahar Politik di Pilkada Jawa Barat

0

Tersebar berita di media bahwa salah satu bakal calon gubernur Pilkada Jawa Barat 2018, Dedi Mulyadi, dimintai mahar politik oleh salah seorang yang dekat dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) senilai 10 miliar rupiah.

Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid, menyatakan bahwa tak ada orang di dalam tubuh DPP yang meminta mahar politik kepada pihak-pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Jawa Barat. Kalau pun ada, katanya, mesti melalui bendahara partai.

“Saya sudah SMS ke beliau (Dedi). SMS saya menyatakan begini, ‘Kalau memang ada yang telepon atau yang menghubungi minta uang 10 miliar rupiah mengatas namakan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) tanpa melalui bendahara, maka laporkan ke DPP dan laporkan pidana,” ucap Nurdin seperti dilansir dalam kompas.com (27/9).

Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afiffudin, mengatakan bahwa Bawaslu RI menyerahkan proses pengawasan kepada Bawaslu Jawa Barat. Bawaslu RI sudah menginstruksikan agar Bawaslu Jawa Barat segera melakukan kajian, pemanggilan, dan klarifikasi.

“Karena ini levelnya provinsi, jadi biar provinsi yang menindak Kemarin kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat. Sudah whatsapp juga tadi, katanya sedang dikaji untuk dipanggil,” terang Afif kepada rumahpemilu.org (4/10).

Afif berpesan, jika masyarakat menemukan kasus mahar politik, segera laporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Bawaslu provinsi. Panwas dan Bawaslu dapat bertindak lebih cepat jika menerima laporan.

“Kalau ada laporannya, enak gak kayak gini. Kami jadi dapat bertindak lebih cepat sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Afif.

Bawaslu akan menjadwalkan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas isu uang dalam pusaran pilkada dan politik.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Pasal 222 Bertentangan Dengan Konstitusi

    Previous article

    Hadar Nafis Gumay: Pasal 222 UU 7/2017 Memperkecil Ruang Perubahan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita