Berita

Sipol Tak Andal untuk Dijadikan Alat Pengambil Keputusan

0

Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) RI 2011-2012, yang diminta menjadi saksi ahli oleh tiga partai berperkara di Bawaslu saat ini, mengatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tak cukup andal untuk dijadikan sebagai alat pengambil keputusan. Argumentasinya, terdapat perbedaan  infrastruktur digital dan internet di daerah-daerah di Indonesia, sistem Sipol yang mudah dibajak, dan server Sipol yang kurang mumpuni sehingga sering terjadi mati-hidup dan migrasi data.

“Sistem yang andal dibutuhkan untuk ambil keputusan. Kalau tidak, KPU berarti melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Nah, Sipol tidak memenuhi keandalan tadi,” kata Bambang pada sidang di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (10/11).

Sistem yang tak andal, menurut Bambang, berbahaya jika dijadikan sebagai alat pengambil keputusan. Informasi yang didapat tak kredibel dan tak cukup lengkap sehingga dibutuhkan pemeriksaan ulang.  Dalam hal Sipol, dibutuhkan penelitian administrasi sebelum pengambilan keputusan agar tak menimbulkan kecurigaan publik.

“Jadi, kalau tidak andal, justru mempersulit pengambilan keputusan. Yang lolos dan tidak lolos justru diragukan, harus diperiksa ulang. Itulah maka butuhnya penelitian administrasi,” tukas Bambang.

Bambang mengatakan bahwa ia sebenarnya mendukung penggunaan Sipol. Teknologi diperlukan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan informasi kepemiluan dan kepartaian. Namun, ia menyayangkan Sipol menjadi persyaratan wajib baru setelah partai bersusah-payah memenuhi persyaratan yang diminta oleh UU No.7/2017.

“Yang jadi masalah, ketika dia dibebankan kepada partai. Ada problem yang tidak sederhana. Dibutuhkan sosialisasi, training kepada operator. Kewenangan ini membebankan partai  yang sudah punya beban yang berat untuk mencukupi persyaratan,” tandas Bambang.

KPU, kata Bambang, harus menabung investasi kredibilitas atas sistem informasi berbasis teknologi. KPU memiliki Sistem Hitung (Situng), Sistem Data Pemilih (Sidalih), Sistem Logistik (Silog).

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Gugat Sipol, Modernitas Organisasi Partai Politik Dipertanyakan

    Previous article

    W. Riawan Tjandra: PKPU Telah Sesuai UU 7/2017 Kecuali Pasal 13

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita