Berita

TNI/Polri Maju di Pilkada, Pengalaman Lalu Hanya Sedikit yang Menang

0

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta agar institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) tak bias menyikapi banyaknya personil TNI/Polri yang maju di Pilkada 2018. Menurut Titi, sepanjang personil TNI/Polri aktif melakukan politik partisan, kedua institusi dapat mengambil tindakan tegas berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) TNI No.34/2002, UU Polri No.2/2002, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No.7/2000.

“Personil TNI/Polri jangan mau ditarik-tarik ke ranah politik hanya karena beberapa personil aktifnya mau maju di Pilkada. Kalau ada personil yang melakukan politik partisan, dua institusi ini harus segera ambil sikap agar publik tetap mempercayai mereka sebagai pengawal Pilkada yang netral dan profesional,” tegas Titi pada diskusi “Menyongsong Pendaftaran Bakal Calon: Pastikan Integritas Pilkada 2018” di Guntur, Jakarta Selatan (7/1).

Selanjutnya, Titi mengemukakan data bahwa keterpilihan personil TNI/Polri pada Pilkada 2015 dan 2017 relatif sedikit. Di 2015, dari 17 personil TNI dan 10 personil Polri yang mencalonkan, hanya 4 personil TNI dan 2 personil Polri yang terpilih.

Di 2017, dari 4 personil TNI dan 4 personil Polri, 2 personil TNI dan 1 personil Polri memenangkan kontestasi.

“Dengan demikian, tidak ada jaminan kok kalau berlatar belakang TNI/Polri, panggung elektoral mudah dimenangkan,” tandas Titi.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Praktek Pencalonan Kepala Daerah Menodai Tujuan Demokratis Pasal 29 UU No.2/2008

    Previous article

    Hari Pertama Pendaftaran, 9 Bapaslon Gubernur dan 64 Balon Bupati/Wali Kota Pilkada 2018 Mendaftar

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita