Berita

KPU Akan Tetap Lakukan Verifikasi dengan Dua Metode

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, menyatakan bahwa KPU akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Verifikasi diberlakukan kepada semua partai politik calon peserta pemilu, dan KPU tak akan meninggalkan prinsip kesetaraan dan keadilan.

“Kita berpedoman kepada Putusan MK. Verifikasi tetap harus dilakukan, dan kita akan melakukan dengan dua metode yang didefinisikan oleh KPU,” kata Pramono di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (17/1).

Dua metode yang dimaksud Pramono yakni, memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen dan mencocokkannya dengan kebenaran fakta di lapangan.

Kemudian, Pramono mengatakan, KPU akan menyusun prosedur verifikasi baru di dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 yang akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (18/1). Prosedur verifikasi tak akan melewati batas waktu 17 Februari dan tanpa konsekuensi anggaran.

“Kita cari cara tanpa konsekuensi anggaran apapun. Verifikasi merujuk pada Pasal 174-178 di UU 7. Tetap, 17 Februari akan selesai,” ujar Pramono.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Empat Mantan Komisioner KPU Minta KPU Tetap Lakukan Verifikasi Faktual

    Previous article

    Mahar Politik di Pilkada Dapat Ditindak  dengan Pasal 47 UU Pilkada

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita