Berita

Batasan Jumlah Honor Saksi Partai Mesti Diatur di PKPU

0

Dalam acara “Diskusi Awal Tahun: Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018” di Royal Kuningan Hotel, Guntur, Jakarta Selatan (25/1), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo, Jaharudin Umar, memberikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mengatur di Peraturan KPU (PKPU) terkait besaran honor yang boleh diterima saksi partai. Umar juga meminta agar KPU ketat mengatur natura yang dibolehkan atau dilarang untuk diberikan oleh kandidat selama masa kampanye.

“Pasal 73 Undang-Undang (UU) No.10/2017 itu tentang politik uang. Penjelasan dari calon, katanya uang untuk makan, minum, transportasi peserta kampanye boleh diberikan sepanjang ditetapkan oleh PKPU. Tapi problemnya, di PKPU No.4/2017, Pasal 71 disebutkan bahwa makan, minum, dan transportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Nah, ini bagaimana?” tanya Umar.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menanggapi dengan antusias. Ia mengatakan, saran mengenai pembatasan jumlah honor saksi partai dapat segera dirumuskan oleh KPU.

“Menarik ini! Benar sekali, kalau dibiayai seratus dua ratus (ribu), itu wajar, Tapi kalau satu juta, itu di luar batas kewajaran. Nanti tinggal kita rumuskan di wilayah ini pantasnya berapa,” kata Arief.

Kemudian, mengenai larangan memberikan makan, minum, dan transportasi peserta kampanye, Arief menandaskan bahwa bersebrangan dengan kehendak partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU akan tegas melarang pengalihannya dalam bentuk uang. Kultur anti politik uang harus dibangun di semua celah regulasi.

“Mereka protes, katanya kalau tidak dalam bentuk uang, ngasihnya gimana? Masa kami kasih bensin? Ini siasat menurut kami. Jadi, kami tetap atur makan, minum, dan transportasi boleh diberikan tapi dalam bentuk barang atau natura,” jelas Arief.

Menurutnya, dengan pemberian dalam bentuk natura, partai dapat mengetahui orang-orang yang ingin hadir ke acara kampanye partai karena uang, atau semata-mata ingin mengikuti kampanye kandidat dan partai yang disukainya.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Progresif! Bawaslu Kerjasama dengan Tiga Aktor Strategis di 2018

    Previous article

    Ratna Dewi Pettalolo: Laporan Kinerja 2017 dan Proyeksi 2018

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita