Berita

Dua Parpol Peserta Pemilu 2014 Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019

0

Partai Bulan Bintang (PBB) juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gagal menjadi peserta Pemilu 2019. Dua partai politik peserta Pemilu 2014 ini kalah dengan parpol yang baru ikut pemilu seperti Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 18 Februari 2018 menetapkan, PBB dan PKPI tak memenuhi syarat dalam tahap penelitian faktual. KPU menyimpulkan, dua parpol yang mempunyai fraksi di sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014-2019 ini terdapat kekurangan syarat kepengurusan di beberapa daerah.

PBB tak memenuhi 75 persen syarat keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota berdasar Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017. Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

“Kesimpulannya, PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (17/2).

Serupa dengan PBB, PKPI pun tak memenuhi 75 persen syarat keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota berdasar Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017. Perbedaannya, kabupaten/kota yang kurang syarat bagi PKPI ada di tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

2 Partai Politik Dinyatakan TMS Jadi Peserta Pemilu 2019, KPU Harus Siapkan Argumentasi di Sidang Sengketa

Previous article

Ini Nomor Urut Peserta Pemilu 2019

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita