Berita

Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Dapat Otomatis Jadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

0

Dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 564, disebutkan bahwa proses seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota yang tengah berjalan sebelum UU Pemilu diundangkan, dapat tetap dilaksanakan sesuai ketentuan UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 565 kemudian mengatakan bahwa anggota Panwaslu kabupaten/kota yang terpilih melalui seleksi tersebut dapat ditetapkan sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota sepanjang memenuhi persyaratan dalam UU Pemilu. Tata cara pemenuhan persyaratan diatur melalui Peraturan Bawaslu.

“Jadi, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam UU Pemilu yang baru jadi ini, anggota Panwaslu kabupaten/kota dapat menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota,” jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat dimintai keterangan (27/7).

Namun, menurut Pasal 563, bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu provinsi serta anggota KPU dan Panwaslu kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan UU No.15/2011, apabila berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pilkada sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu provinsi serta anggota  KPU dan Panwaslu kabupaten/kota yang terpilih sebelum berlakunya UU Pemilu adalah tetap lima tahun.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    UU Pemilu Diminta Segera Diundangkan

    Previous article

    Iklan Layanan Masyarakat Bawaslu RI – Keterwakilan Perempuan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita