Berita

Aturan Baru Soal Sanksi Etik dari DKPP

0

Terdapat pengaturan baru mengenai sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di dalam draft Peraturan DKPP yang dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada Senin, 18 September 2017. Untuk sanksi teguran tertulis, DKPP membuat dua varian, yakni peringatan dan peringatan keras. Untuk sanksi pemberhentian tetap, dibagi menjadi pemberhentian tetap dari jabatan ketua dan  pemberhentian tetap sebagai anggota.

“DKPP memiliki wewenang untuk memberikan sanksi dalam hal penyelenggara pemilu terbukti melakukan pelanggaran. Di draft ini, kami membuat sanksi itu menjadi bertahap,” kata Anggota DKPP, Ida Budhiati, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (18/9).

Aturan baru tersebut tak mendapat sorotan dari anggota Komisi II yang hadir. Adapun Politisi Partai NasDem, Tamanuri, meminta agar DKPP melakukan sosialisasi terkait sanksi kepada penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah. Diharapkan, penyelenggara pemilu tak akan berani melakukan pelanggaran.

“DKPP perlu sampaikan ke bawah, agar mereka tau bahwa ada sanksinya kalau mereka berbuat gak benar. Kalau mereka tau ada sanksinya, semoga masalah jadi sedikit,” ujar Tamanuri.

Ketua DKPP, Harjono, mengatakan bahwa proses beracara di DKPP fokus pada penindakan pelanggaran etik yang diukur dari integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    DPR Ketuk Palu, Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Terima Honor dari Peserta Pemilu

    Previous article

    Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bisa Ditangani oleh Empat Pihak

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita