Berita

Bawaslu Akan Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasukkan aturan mengenai sistem informasi penyelesaian sengketa pemilu. Dalam rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum terdapat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SITS). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui SITS yang akan diterapkan pertama kali di Bawaslu provinsi.

“Sebelumnya tidak ada SITS ini. Di Perbawaslu, sekarang kami hadirkan. Jadi, nanti dua jalur. Bisa manual dan online,” kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/11).

Komisi II DPR RI menyambut baik SITS. Penggunaan teknologi mesti dimanfaatkan untuk kebutuhan pemilu guna memaksimalkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

“Bagus ini, terobosan. Memudahkan dengan perangkat teknologi. Penting ini, ada persetujuan. Kayak Sipol kemarin kan implikasinya luas,” tandas Lukman.

Rahmat menjelaskan bahwa website SITS belum dikembangkan, namun anggaran telah disiapkan. SITS akan digunakan oleh Bawaslu provinsi, dalam tahun pertama. []

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    DPR: Putusan Bawaslu Soal Pengisian Sipol Setelah Penelitian Administrasi Tak Mungkin Dilaksanakan KPU

    Previous article

    Bawaslu: KPU have Committed Administrative Violation

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita