Berita

Calon Anggota DPD Tak Dapat Berkampanye untuk Pileg dan Pilpres

0

Di dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, termuat aturan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak diperbolehkan berkampanye untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Aturan ini berangkat dari pemahaman KPU bahwa calon anggota DPD merupakan perseorangan dan tidak membawa nama partai politik.

“DPD itu semangatnya adalah perseorangan. Meski tidak dilarang anggota DPD dari partai politik, tapi pada dasarnya peserta anggota DPD adalah perseorangan.  Jadi, untuk pemilihan anggota DPD, tidak diperkenankan untuk kampanye dalam konteks pemilu legislatif dan pemilu presiden,” tandas Anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (2/4).

Aturan ini dikomentari oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rambe Kamarul Zaman. Rambe menanyakan kebolehan peserta pemilu mengkampanyekan calon anggota DPD.

“Tadi kan tidak boleh calon anggota DPD kampanye untuk konteks Pileg dan Pilpres. Kalau partai yang kampanye anggota DPD boleh gak?” tukas Rambe.

Dalam jawabannya Wahyu menegaskan, kampanye Pileg dan Pilpres dapat berjalan linear dan berbarengan. Namun, kampanye Pemilihan anggota DPD hanya untuk peserta Pemilihan anggota DPD.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    KPU Setujui 5 Usulan DPR terkait Penataan Dapil

    Previous article

    Partai Politik Baru Boleh Kampanyekan Calon Presiden, Tapi…

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita