Pemantauan Indonesian Parliamentary Center (IPC) terhadap kinerja DPR RI pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 menunjukkan aktivitas parlemen masih belum berjalan secara proporsional. Fungsi anggaran tercatat mendominasi agenda rapat komisi, sementara fungsi legislasi dan pengawasan yang menjadi pilar utama parlemen justru mendapat porsi yang jauh lebih kecil.
Pemantauan dilakukan terhadap pelaksanaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung pada 15 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Hasilnya, menunjukkan fungsi anggaran mencapai 54,2 persen dari total agenda rapat komisi di tingkat nasional. Bahkan, di sejumlah komisi, dominasi fungsi anggaran melampaui 80 persen.
Sebaliknya, fungsi legislasi hanya menyumbang 15,8 persen dari keseluruhan agenda rapat, sedangkan fungsi pengawasan berada di angka 19,7 persen. Temuan ini menunjukkan DPR masih menghadapi tantangan dalam mendistribusikan pelaksanaan tiga fungsi utamanya secara seimbang. Selain dari sisi fungsi, IPC juga menemukan ketimpangan dalam prioritas isu yang dibahas komisi-komisi DPR. Isu pendidikan menjadi topik yang paling sering dibahas dengan porsi 10,3 persen, disusul isu agama sebesar 9,9 persen.
Di sisi lain, sejumlah isu strategis justru memperoleh perhatian yang relatif minim. Pembahasan mengenai kesehatan, hak asasi manusia, dan sains masing-masing hanya berada pada kisaran 3 hingga 4 persen dari total agenda rapat. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan arah prioritas DPR yang belum sepenuhnya berorientasi pada tantangan pembangunan jangka panjang maupun kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor pelayanan publik dan perlindungan hak warga negara.
“Dalam aspek transparansi, keterbukaan DPR masih bersifat prosedural, belum substantif. Sebanyak 69,5 persen rapat memang diumumkan sebagai rapat terbuka, namun sejumlah pembahasan rancangan undang-undang strategis tetap dilakukan secara tertutup, diantaranya pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji dan sebagian pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” tulis IPC melalui keterangan tertulis (9/12).
Akses publik terhadap jalannya rapat juga dinilai belum konsisten. Sebanyak 26 persen rapat tidak menyediakan tautan siaran langsung. Bahkan, terdapat sejumlah rapat yang sebelumnya dijadwalkan terbuka, namun akses live streaming ditutup atau dihapus setelah pelaksanaan rapat.
Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah lemahnya akuntabilitas pasca-rapat. IPC menemukan sinkronisasi antara agenda rapat dan publikasi laporan singkat (lapsing) masih rendah di sejumlah komisi. Komisi III menjadi contoh paling mencolok. Dari 31 agenda rapat yang dipublikasikan selama masa sidang tersebut, tidak satu pun laporan singkat diterbitkan. Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa komisi lain, baik dalam bentuk keterlambatan maupun tidak adanya publikasi laporan hasil rapat.
Menurut IPC, minimnya dokumentasi tersebut menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi hasil pembahasan yang dilakukan DPR. Secara keseluruhan, IPC menyimpulkan bahwa pelaksanaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 masih diwarnai pola kerja yang tidak seimbang, transparansi yang belum substantif, serta lemahnya akuntabilitas publik.
“Dominasi fungsi anggaran di berbagai komisi, terutama yang mencapai lebih dari 80 persen di Komisi IV, V, dan IX, dinilai berpotensi mengabaikan fungsi legislasi dan pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan sistem demokrasi,” jelas IPC.
IPC merekomendasikan DPR memperbaiki tata kelola rapat dengan mendistribusikan pelaksanaan tiga fungsi parlemen secara lebih proporsional, membuka akses publik terhadap rapat secara konsisten, serta memastikan seluruh hasil rapat terdokumentasi dan dipublikasikan melalui laporan singkat agar akuntabilitas kepada masyarakat dapat terjaga. []











Comments