Berita

Hanya PDIP dan Golkar yang Ingin Proporsional Tertutup

0

Rancangan Undang-undang Pemilu per 6 Juni 2020 menggunakan sistem proporsional tertutup untuk pemilu DPR dan DPRD. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang ingin menggunakan sistem penyaraan memilih nama/lambang partai politik itu.

“Yang menginginkan hanya PDIP dan Gokar. Itu juga Golkar dengan persyaratan tertentu dan masih mungkin berubah ke proporsional terbuka,” kata Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustopa dalam diskusi virtual “Ke Mana Arah RUU Pemilu” (7/6).

Saan coba merinci kelompok partai politik yang mendukung proporsional terbuka. Menurut dewan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), di antaranya ada Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Gerindra belum  menentukan tapi kemungkinan proporsional terbuka,” lengkap Saan.

Dewan Perwakilan Rakyat mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) per 6 Mei 2020. Pilihan sistem ini berbeda dengan UU No.7/2017 dan RUU Pemilu yang dihasilkan Badan Keahlian DPR.

Merujuk BAB II dan BAB III RUU Pemilu. Pasal 206, 236, dan 259 jelas bertuliskan sistem proporsional tertutup. Kalimatnya: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.” []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Tes Swab untuk ke Jakarta, Anggota Bawaslu RI Dewi Pettalolo Positif Covid-19

Previous article

Ambang Batas Parlemen Tinggi, Lebih Banyak Suara Rakyat Tak Terwakili

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita