Berita

Hari Ketiga Jadwal Dua dan Tiga Sidang Pemeriksaan Pembuktian, Tak Ada Anggota KPU yang Hadir

0

Sidang pemeriksaan pembuktian perkara dugaan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memasuki hari ketiga. Pada jadwal sidang kedua dan ketiga, tak ada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir.

Pada sidang pukul dua siang, yakni untuk perkara No.007 milik Partai Republik, KPU mengirimkan surat kuasa kepada Sigit Joyowardono, Kepala Biro Hukum. Sedangkan pada sidang pukul lima sore, perkara No.008 dengan pelapor I Ketut Tenang, Ketua Umum Partai Rakyat, surat kuasa masih dalam proses sehingga perwakilan KPU tak dapat diterima.

“Terlapor sudah hadir tetapi surat kuasa masih dalam proses administrasi,” tandas Sekretaris Pemeriksa Sidang,  Filber Sidabutar, di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (8/11).

Adapun sidang tetap dilanjutkan karena pelapor perkara No.008 tak keberatan dengan ketidakhadiran KPU sebagai terlapor. “Tidak keberatan yang mulia,” ujar Kuasa Hukum Ketut, Heriyanto.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)  menyayangkan tak hadirnya ketua atau anggota KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian di Bawaslu. KPU semestinya mengutamakan agenda sidang dugaan pelanggaran administrasi dari agenda lainnya.

“KPU seharusnya berpikir soal citra lembaga. Mestinya mereka prioritaskan sidang ini,” tukas Titi saat dimintai pendapat melalui whatsapp (8/11).

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Is Our Election Cheap or Expensive?

    Previous article

    Server Sipol Merekam Semua Aktivitas Data Partai

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita