Berita

Kekerasan terhadap Jurnalis Kian Beragam

0

Guru Besar Filsafat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, menyoroti pentingnya pendalaman kasus dalam laporan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Menurutnya, pendalaman terhadap satu kasus dapat menjadi pijakan untuk membaca bagaimana kekuasaan bekerja dalam membatasi kebebasan pers.

Menurut Robert, laporan tahunan telah menjadi bagian dari tradisi organisasi masyarakat sipil sejak lama. Namun, ia menyarankan agar LBH Pers tidak hanya menyajikan data, tetapi juga mengulas satu kasus secara mendalam untuk memperkuat advokasi kebijakan publik.

Annual Report atau Laporan Tahunan ini sebetulnya sudah jadi budaya organisasi masyarakat sipil dari sejak tahun 1900-an. Saya saran, ada baiknya LBH Pers mengulas satu kasus secara mendalam. Kasus tersebut secara kuat bisa dipakai untuk advokasi kebijakan publik yang lebih signifikan,” ungkap Robert dalam peluncuran Annual Report LBH Pers Tahun 2025 bertajuk “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai” di Jakarta (21/1). 

Ia mengatakan pendalaman kasus diperlukan untuk melihat bagaimana mekanisme operasi kekuasaan bekerja dan bagaimana instrumen kekuasaan digunakan untuk membatasi kebebasan di berbagai level. Selain itu juga untuk memberi gambaran bagaimana mekanisme operasi kekuasaan bekerja, bagaimana instrumen kekuasaan dibuat aktif untuk membatasi di berbagai level.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menilai pola-pola kekerasan terhadap jurnalis saat ini semakin menunjukkan kemiripan dengan praktik pada era Orde Baru. Ia menyebut munculnya berbagai bentuk teror simbolik terhadap jurnalis.

“Tahun ini pola-pola rezim Orde Baru kian menguat dengan terjadinya teror simbolik seperti kiriman teror kepala babi, bangkai tikus dan bentuk lainnya,” ujar Nany.

Nany mengatakan AJI Indonesia juga mencatat sedikitnya 22 kasus teror terhadap jurnalis. Menurutnya, situasi tersebut membutuhkan mekanisme respons yang lebih cepat untuk melindungi jurnalis yang mengalami kekerasan maupun teror. Ia merekomendasikan pembentukan unit respon cepat untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya kekerasan fisik dan teror.

“Rekomendasi adalah perlunya unit respons cepat kekerasan jurnalis dengan berefleksi pada kondisi rezim saat ini. Rekomendasi yang dapat dilakukan ke depan unit respons cepat untuk kasus kekerasan fisik dan teror mengingat kondisi saat ini,” kata Nany. []

Sepanjang 2025 Tercatat 96 Peristiwa Kekerasan Jurnalis

Previous article

ICW Nilai Penunjukan Hakim MK dan Deputi Gubernur BI Sarat Kepentingan Politik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita