Berita

Ketua Panwascam Alalak Kirim Proposal Pelantikan Pengawas Desa dan TPS ke Bacaleg DPRD

0

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Superiadi, dilaporkan oleh ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Superiadi ketahuan membuat proposal bantuan dana pelantikan anggota pengawas desa/kelurahan dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proposal mengatasnamakan Panwas Kecamatan Alalak.

Proposal buatan Superiadi diungah oleh Muhammad Hilmi, anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo), ke akun facebooknya pada 29 Agustus 2018. Namun, Superiadi baru mengetahui perihal proposalnya yang tersebar di media sosial pada keesokan hari, tanggal 30 Agustus.

Di persidangan, Superiadi menjelaskan bahwa proposal tersebut dibuatnya sebagai contoh proposal kepada salah seorang teman. Namun, keterangan ini ditolak oleh para anggota DKPP, sebab proposal lengkap dengan latar belakang, maksud dan tujuan, jenis dan rencana kegiatan, serta detil rincian anggaran berikut tanda tangan dan stempel Panwas Kecamatan Alalak.

“Pembuatan proposal bantuan dana a quo menurut Teradu tidak dimaksudkan untuk mencari dan memperoleh bantuan dana dari bakal calon anggota DPRD dalam rangka pelantikan Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS tetapi proposal sengaja dibuat sebagai contoh untuk membantu teman yang akan membuat proposal bantuan dana,” sebagaimana tertulis dalam Putusan DKPP No. 256/DKPP-PKE-VII/2018.

DKPP menilai Superiadi membuat proposal bantuan dana dengan tujuan memanfaatkan momentum pelantikan anggota Panwas Desa/Kelurahan dan Panwas TPS se-Kecamatan Alalak. Tindakan ini melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Superiadi.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Materi APK dan BK Salah, Ketua KPU Donggala Diberhentikan Tetap

    Previous article

    Kasus KPU Paniai, Abaikan Putusan Panwas dan Provokasi Tunda Pilkada 2018

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita