Berita

KIPP Sarankan KPU Tunda Pemungutan Suara di Malaysia

0

Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) melakukan pemantauan terhadap kasus dugaan pencoblosan surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Dari pemantauan tersebut, KIPP melaporkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam proses pemungutan suara melalui kotak suara keliling (KSK) di Malaysia. Kotak suara KSK tak disegel saat melakukan pemungutan suara, Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) tak mendampingi beberapa tim KSK, petugas KSK memberikan hak pilih pada siapapun warga negara Indonesia (WNI) yang ada di lokasi tugas tanpa memperhatikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan penyerahan kotak suara KSK  dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara.

“Kami temukan beberapa kejanggalan dalam proses pemungutan suara lewat KSK. Oleh karena itu, kami minta pemungutan suara di sana di-pending dulu, kemudian dibuat analisa. Baru diputuskan pemungutan suara ulang atau tidaknya,” kata Kaka kepada rumahpemilu.org (13/4).

Selain itu, Kaka juga mengabarkan bahwa hingga dini hari (13/4), KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum mendapatkan akses untuk memeriksa surat suara yang tercoblos. Kasus pencoblosan telah ditangani oleh Kepolisian Diraja Malaysia.

“Jadi, sampai dini hari, KPU dan Bawaslu masih belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal, karena dalam kekuasaan polisi Diraja Malaysia. Sehingga sampai saat ini, tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud,” tandas Kaka.

Sebab dua alasan tersebut, KIPP meminta KPU untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    LHKPN Capres-Cawapres, Harta Kekayaan Prabowo-Sandi Capai 6,96 Triliun

    Previous article

    Pemilu 2019, Penentu Masa Transisi Demokrasi Indonesia

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita