Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan YAPPIKA mengingatkan DPR RI agar proses penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI dilakukan secara jelas, transparan, dan akuntabel. Proses tersebut dinilai harus berorientasi pada penguatan integritas lembaga, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Koalisi sebelumnya telah mengingatkan Panitia Seleksi, Presiden, hingga DPR RI agar proses seleksi Anggota Ombudsman dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Kepentingan publik juga harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan pengisian jabatan tersebut. Koalisi menilai DPR telah memiliki rujukan yang jelas dalam menentukan sosok yang akan mengisi posisi PAW. Rujukan tersebut adalah hasil seleksi calon Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 yang telah dilengkapi dengan nomor urut, termasuk calon yang masuk dalam daftar cadangan.
Setelah sembilan calon Anggota Ombudsman dinyatakan terpilih, kandidat yang semestinya mengisi posisi PAW berdasarkan urutan hasil seleksi adalah Wahidah Suaib. Koalisi menyebut calon tersebut sejauh ini juga tidak memiliki catatan yang menimbulkan persoalan integritas.
“Karena itu, DPR semestinya menjadikan hasil seleksi tersebut sebagai acuan utama. Mengabaikan urutan tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hanya akan menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas, independensi, dan motif di balik proses pengambilan keputusan,” kata koalisi melalui keterangan resmi (24/7).
Pernyataan tersebut disampaikan karena dalam beberapa hari terakhir pimpinan DPR dalam sidang penetapan tidak secara terang menyebut nama PAW Anggota Ombudsman. Sebelumnya, terdapat pula pernyataan anggota DPR yang menyebut bahwa DPR tidak wajib mengikuti nomor urut hasil seleksi. Situasi tersebut kemudian memunculkan informasi yang simpang siur. Salah satu nama yang disebut-sebut akan ditetapkan sebagai PAW adalah Radian Syam. Dalam hasil seleksi, Radian berada pada nomor urut 11 dan diketahui merupakan anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Koalisi menilai dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki mandat penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh sebab itu, anggota Ombudsman harus memiliki integritas, profesionalisme, independensi, serta terbebas dari konflik kepentingan.
Kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto disebut menjadi pengingat bahwa aspek integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan di Ombudsman. Menurut koalisi, DPR tidak patut memilih calon yang memiliki kedekatan ataupun rekam jejak dengan kepentingan politik praktis.
“Bersih dari konflik kepentingan wajib menjadi pertimbangan serius karena berpotensi menggerus independensi Ombudsman,” ujar koalisi.
Koalisi menegaskan pemilihan PAW Anggota Ombudsman tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses mengisi kekosongan jabatan. Pengisian tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.
Karena itu, DPR diminta memastikan keputusan yang diambil didasarkan pada rekam jejak integritas, kompetensi, dan independensi calon, serta tetap mengacu pada proses seleksi yang transparan dan akuntabel. []










Comments