Berita

KPK dan PPATK Mesti Dilibatkan Tangani Politik Uang dan Dana Kampanye

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai mesti dilibatkan dalam penanganan politik uang dan pemeriksaan dana kampanye. KPK dan PPATK memiliki kapabilitas yang kuat dalam penyelidikan, sehingga perannya dinilai mampu membongkar kasus politik uang dan dana kampanye yang berpotensi melahirkan transaksi kebijakan.

“Politik uang dan dana kampanye ini sulit dilacak. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) lemah. Jadi, keahlian KPK dan PPATK perlu dimanfaatkan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas,” kata Penasehat Kemitraan (Partnership for Governance Reform), Wahida Suaib, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (1/2).

Kerjasama dalam bidang penyelidikan dan penegakkan hukum pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, KPK, dan PPATK mesti diterangkan dalam UU Pemilu. Ini diperlukan untuk memastikan adanya payung hukum sehingga lembaga-lembaga tersebut dapat bekerja secara maksimal.

“Selama ini kan hanya dari MoU (Memorandum of Understanding) saja. Perlu payung hukum agar wewenang mereka jelas, dan dapat bekerja sesuai dengan harapan,” tegas Wahidah.

Selain itu, definisi politik uang juga perlu dijelaskan dalam UU Pemilu. Bagi Kemitraan, politik uang adalah transaksi yang bernilai materi, yang terjadi pada proses tahapan dan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

 

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Penyelenggara Pemilu Mesti Diseleksi Jauh Hari Sebelum Berakhirnya Periode Kepemimpinan

    Previous article

    Kemitraan Nilai DKPP Ganggu Independensi Penyelenggara Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita