Berita

KPU Harus Patuhi Amanat MK dalam Penetapan Dapil

0

31 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik pembentukan daerah pemilihan Pemilu 2024. Dengan tajuk “Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XX/2022”, KPU seharusnya mematuhi Putusan MK dalam menetapkan Dapil Pemilu 2024, bukan berdasar kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR pada 11 Januari 2023.

“Menyepakati permintaan DPR untuk tetap menggunakan susunan dapil dan alokasi kursi dalam Lampiran III dan Lampiran IV tanpa pertimbangan yang matang, hanya akan menimbulkan konflik kepentingan dan menggadaikan independensi KPU dalam proses penetapan dapil dan alokasi kursi,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dalam rilis pers (1/2).

Perludem mengingatkan, RDP tersebut menghasilkan kesepakatan untuk tetap menggunakan susunan alokasi kursi dan Dapil pada Lampiran III dan Lampiran IV dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Padahal, dua lampiran Dapil undang-undang ini telah dibatalkan MK melalui Putusan MK 80/2022.

KPU gagal memahami Putusan MK 80/2022. Kalimat “Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU” tidak dapat diartikan secara letterlijk hanya mengeluarkan susunan dapil dalam Lampiran III dan Lampiran IV di UU 7/2017 dan menetapkanya di dalam Peraturan KPU.

MK dalam Paragraf [3.15.3] Putusan MK 80 /2022, juga memandang penyusunan dapil dan alokasi kursi sebagai tahapan pemilu yang seharusnya dilaksanakan oleh KPU, setelah merujuk pada norma Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017. Dalam Paragraf [3.15.5], MK menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh KPU yang mandiri, sehingga independensi penetapan dapil dan alokasi kursi dapat terjaga. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Menimbang Sistem Proporsional

Previous article

MK dan Pilihan Sistem Pemilu OLEH TITI ANGGRAINI

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita