Berita

Masyarakat Perlu Cermati Dana Kampanye Setiap Paslon

0

20 Desember mendatang, masing-masing pasangan calon (paslon) akan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Masyarakat perlu mencermati laporan tersebut untuk memonitor kekuatan politik uang yang berpotensi dimainkan selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.

“Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ini hal yang baik. Pertama, dapat memastikan dana kampanye itu akuntabel atau tidak. Kedua, menjadi referensi untuk memilih atau tidak memilih. Kalau laporan dana kampanye saja paslon bohong, gimana dia mengelola uang rakyat?” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada acara “Menengok Kesiapan Lembaga Penyelenggara Menjelang Pilgub DKI 2017” di Menteng, Jakarta Pusat (9/11).

Mengenai dana kampanye, Titi juga berkomentar bahwa pembatasan dana kampanye yang ditetapkan dalam regulasi cenderung tidak membatasi. Sebagai contoh, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, pembatasan dana kampanye yakni sebesar 203 miliar rupiah.

“203 miliar itu besar sekali. Tidak pernah ada yang belanja kampanye hingga sebesar itu. Ini perlu diatur ulang,” tukas Titi.

Dalam Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2016 , pembatasan pengeluaran dana kampanye ditentukan dengan mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Sanksi Pidana 6 Bulan Jika Halangi Paslon Tertentu Berkampanye

    Previous article

    Bawaslu DKI Jakarta Siapkan 420 Pengawas di Pilgub DKI Jakarta

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita