Berita

Melawan Hoax Pilkada dengan Kontra Narasi dan Klarifikasi

0

Melawan hoax pilkada yang paling strategis adalah dengan melakukan kontra narasi dan klarifikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus mengoptimalkan semua media yang ada untuk menyampaikan informasi benar yang mudah diakses dan menyediakan layanan klarifikasi.

“Pemerintah dapat memanfaatkan media yg tersedia seperti website lembaga, media sosial, dan lainnya. Ini semua untuk menyebarkan kontra narasi dan mengklarifikasi hoax dalam pilkada,” kata pegiat Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Alia Yofira Karunian kepada Rumahpemilu (22/11).

Selain itu, keterlibatan masyarakat sipil dalam bentuk cek fakta juga penting dilakukan. Insan pers dan lembaga masyarakat sipil seperti Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) selama ini makin baik mengatasi hoax.

Selebihnya, keterlibatan platform media sosial seperti Faceboook, Twitter, dan lainnya juga amat strategis. Umumnya hoax disebarkan melalui sosial media, maka platform juga memiliki peran mengedukasi para penggunanya.

“Pemberian tanda postingan yang merupakan hoax serta mempromosikan kanal-kanal informasi resmi sebaiknya harus terus dilakukan platform social media,” tutup Alia.

Pada November ini, Kemkominfo, Bawaslu, dan KPU menindaklanjuti Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 202. Bawaslu telah menerima 217 tautan dari Kemkominfo. Hasil analisis, terdapat 65 tautan melanggar Pasal 69 Huruf C Undang-Undang Pilkada. Kemudian 10 tautan yang melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 dan 2 tautan yang melanggar Pasal 28 UU ITE karena  berisi berita bohong atau disinformasi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Perkuat Detail Pencegahan Penularan Covid-19 di TPS

Previous article

Pembatasan Hak Pilih TNI/Polri di Indonesia, Masihkah Dipertahankan?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita