Berita

Melawan Hoax Pilkada dengan Kontra Narasi dan Klarifikasi

0

Melawan hoax pilkada yang paling strategis adalah dengan melakukan kontra narasi dan klarifikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus mengoptimalkan semua media yang ada untuk menyampaikan informasi benar yang mudah diakses dan menyediakan layanan klarifikasi.

“Pemerintah dapat memanfaatkan media yg tersedia seperti website lembaga, media sosial, dan lainnya. Ini semua untuk menyebarkan kontra narasi dan mengklarifikasi hoax dalam pilkada,” kata pegiat Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Alia Yofira Karunian kepada Rumahpemilu (22/11).

Selain itu, keterlibatan masyarakat sipil dalam bentuk cek fakta juga penting dilakukan. Insan pers dan lembaga masyarakat sipil seperti Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) selama ini makin baik mengatasi hoax.

Selebihnya, keterlibatan platform media sosial seperti Faceboook, Twitter, dan lainnya juga amat strategis. Umumnya hoax disebarkan melalui sosial media, maka platform juga memiliki peran mengedukasi para penggunanya.

“Pemberian tanda postingan yang merupakan hoax serta mempromosikan kanal-kanal informasi resmi sebaiknya harus terus dilakukan platform social media,” tutup Alia.

Pada November ini, Kemkominfo, Bawaslu, dan KPU menindaklanjuti Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 202. Bawaslu telah menerima 217 tautan dari Kemkominfo. Hasil analisis, terdapat 65 tautan melanggar Pasal 69 Huruf C Undang-Undang Pilkada. Kemudian 10 tautan yang melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 dan 2 tautan yang melanggar Pasal 28 UU ITE karena  berisi berita bohong atau disinformasi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Perkuat Detail Pencegahan Penularan Covid-19 di TPS

Previous article

Pembatasan Hak Pilih TNI/Polri di Indonesia, Masihkah Dipertahankan?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita