Berita

Metode Penanganan Pelanggaran Pemilu Perlu Dibenahi

0

Metode penanganan pelanggaran pemilu dinilai belum mengalami perbaikan. Problem lama ini terus terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Sejak 2014, 2015, sampat saat ini, belum ada pembaharuan metode penanganan pelanggaran pemilu.

“Perludem menemukan dua hal yang patut dibenahi oleh lembaga pengawas dan penindak pelanggaran pemilu,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, pada acara “Catatan Akhir Tahun 2016, Tahun Transisi untuk Konsolidasi Demokrasi” di Cikini, Jakarta Pusat (29/12).

Pertama, kanal pelaporan pelanggaran pemilu, baik website maupun email, tidak bekerja. Sejak 2014, Perludem bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melakukan pelaporan pelanggaran pemilu melalui kanal website dan email. Namun, pelaporan itu tak pernah mendapatkan balasan.

Kedua, akses untuk memperoleh informasi data pelanggaran pemilu tertutup. Fadli mengatakan bahwa data pelanggaran yang telah masuk ke pengawas pemilu, ke kepolisian, dan ke kejaksaan, tidak transparan. Data pelanggaran yang dihentikan karena alasan-alasan tertentu, seperti tidak memenuhi syarat pelanggaran, juga tak dipublikasi dengan baik.

“Semua data itu tidak bisa diakses sampai hari ini. Padahal, sinkronisasi data yang dimiliki oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan ini penting untuk menilai sejauh mana integritas penyelenggara pilkada,” tegas Fadli.

Perludem berharap catatan akhir tahun yang dibuat oleh pihaknya dapat menjadi masukan bagi pengawas pemilu untuk memperbarui dan memperbaiki kinerjanya. Pengawas pemilu perlu menjamin kemudahan akses dalam pelaporan pelanggaran pemilu, guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Bawslu mesti transparan membuka data agar kualitas penyelenggaraan pemilu dapat diukur dan dinilai oleh masyarakat.

 

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Bukti Intervensi DPR terhadap PKPU di 2016 

    Previous article

    KIPP Desak Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu untuk Transparan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita