Berita

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Ambang Batas Parlemen

0

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahulan mengenai ambang batas parlemen 4% pada 8 Juli 2020 jam 14.00 WIB. Sidang atas Perkara PUU No. 48/PUU-XVIII/2020 ini menguji Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Partai Politik Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, begitu bunyi ketentuan pasal dan ayatnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon menjelaskan, penerapan ambang batas selama ini tak sesuai dengan sifat proporsional sistem pemilu.  Ambang batas parlemen yang makin meningkat dalam undang-undang pemilu dapat menanggung prinsip proporsionalitas terutama kesetaraan perlakuan antar partai politik peserta pemilu.

Bagi Perludem, permohonan ini ditujukan agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas. Lijphart (2003: 170-171) dalam studinya Degrees of Proportionality of Proportional Representation Formulas mendifinisikan proporsionalitas sebagai: (1) derajat dimana persentase perolehan kursi setimpa dengan persentase perolehan suara; (2) derajat di mana partai besar dan kecil diperlakukan setara.

Majelis Hakim Mahkamah memberikan sejumlah catatan. Hakim Saldi Isra mengingatkan pasal-pasal konstitusional yang digunakan dan penguatan pembeda permohonan ini dengan permohonan sebelumnya. Hakim Arief Hidayat mengingatkan mengenai angka ambang batas parlemen yang merupakan ranah pembentuk undang-undang. Sedangkan Hakim Wahiduddin Adams Pasal 414 UU 7/2017 yang diuji harus dicermati kaitan dan implikasinya dengan pasal-pasal lainnya. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Saksi Setneg: Tak Ada Ajuan Penangguhan PAW dari DPR RI

Previous article

Meski MA Batalkan PKPU Penetapan KPU, Hasil Pemilu 2019 Tetap Berlaku

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita