Berita

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Ambang Batas Parlemen

0

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahulan mengenai ambang batas parlemen 4% pada 8 Juli 2020 jam 14.00 WIB. Sidang atas Perkara PUU No. 48/PUU-XVIII/2020 ini menguji Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Partai Politik Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR,”  begitu bunyi ketentuan pasal dan ayatnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon menjelaskan, penerapan ambang batas selama ini tak sesuai dengan sifat proporsional sistem pemilu.  Ambang batas parlemen yang makin meningkat dalam undang-undang pemilu dapat menanggung prinsip proporsionalitas terutama kesetaraan perlakuan antar partai politik peserta pemilu.

Bagi Perludem, permohonan ini ditujukan agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas. Lijphart (2003: 170-171) dalam studinya Degrees of Proportionality of Proportional Representation Formulas mendifinisikan proporsionalitas sebagai: (1) derajat dimana persentase perolehan kursi setimpa dengan persentase perolehan suara; (2) derajat di mana partai besar dan kecil diperlakukan setara.

Majelis Hakim Mahkamah memberikan sejumlah catatan. Hakim Saldi Isra mengingatkan pasal-pasal konstitusional yang digunakan dan penguatan pembeda permohonan ini dengan permohonan sebelumnya. Hakim Arief Hidayat mengingatkan mengenai angka ambang batas parlemen yang merupakan ranah pembentuk undang-undang. Sedangkan Hakim Wahiduddin Adams Pasal 414 UU 7/2017 yang diuji harus dicermati kaitan dan implikasinya dengan pasal-pasal lainnya. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Saksi Setneg: Tak Ada Ajuan Penangguhan PAW dari DPR RI

Previous article

Meski MA Batalkan PKPU Penetapan KPU, Hasil Pemilu 2019 Tetap Berlaku

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita