Berita

MK Mesti Lakukan Terobosan dalam Menangani Sengketa Pilkada 2017

0

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 telah memasuki tahap akhir. Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, hanya Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Yapen yang belum menetapkan hasil pemilihan. Sebanyak 50 permohonan sengketa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tengah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyatakan kekecewaan terhadap proses pemeriksaan pendahuluan di MK. Menurut Fadli, panel tak mendalami dalil dan fakta yang diajukan oleh para pemohon, melainkan hanya mendengarkan pembacaan permohonan.

“Pemeriksaan pendahuluan itu harusnya ada nasihat hakim, apa yang harus ditambahkan, bukan   hanya jadi pembacaan permohonan yang tidak lebih dari sepuluh menit. Ini (pemeriksaan pendahuluan), yang diminta perbaiki hanya perbaikan penulisan, sedangkan permohonan dalil tidak boleh diperbaiki,” jelas Fadli pada diskusi “MK dan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2017” di Tanah Abang, Jakarta Pusat (23/3).

Untuk proses ke depan, yakni pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Fadli berharap MK berupaya untuk memberikan keadilan substansial pemilu kepada para pemohon sengketa. MK mesti memahami bahwa ambang batas selisih suara yang disebutkan dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 10/2016 telah menimbulkan kecurangan pemilu yang lebih masif. Sebagai contoh, di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya, terjadi praktik pencurian kotak suara oleh salah satu pasangan calon (paslon) untuk membuat selisih suara menjadi jauh.

“Fakta tersebut megkonfirmasi bahwa kententuan Pasal 158 telah menimbulkan masalah baru. MK mesti melihat perannya sebagai proses terakhir dalam mengawal aturan main Pilkada,” kata Fadli.

Fadli menerangkan bahwa MK memang tak bisa melanggar Pasal 185, tetapi MK mesti melakukan terobosan demi menjamin keadilan demokrasi dengan mempertimbangkan aturan di pasal tersebut setelah memeriksa dalil dan bukti permohonan. MK harus menjalankan mandat konstitusi yang menugaskan MK untuk  menjaga demokrasi di Indonesia. Kejahatan demokrasi mesti ditindak tegas.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Ajakan Petisi Meminta Presiden Tolak Parpolisasi KPU

    Previous article

    Seleksi Pimpinan KPU dan Baaslu : Menanti Wasit Yang Kredibel

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita