Berita

Pansus RUU Pemilu Putuskan Pemilu Serentak 2019 Bulan April

0

Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Muhammad Lukman Edy, memutuskan bahwa Pemilu Serentak 2019 yang menyatukan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) akan diselenggarakan pada bulan April di minggu ketiga atau keempat. Sementara, untuk tanggal pelaksanaan, Pansus menyerahkan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita sepakat Pemilu Serentak akan diselenggarakan pada bulan April, minggu ketiga atau keempat. Jadi, antara 17 atau 24 April 2019. Tapi, tanggal pastinya terserah KPU lah. Yang jelas tanggal tidak akan dimasukkan ke RUU,” kata Lukman pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (17/4).

Sebelumnya, selain April, Pansus juga memberikan opsi untuk dilaksanakan pada bulan Juni, yakni mengikuti jadwal Pilpres 2014. Namun, Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak pada bulan Juni berpotensi besar melampaui masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Diperlukan waktu untuk menangani sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemungkinan terjadinya pemilihan suara ulang (PSU). Selain itu, untuk Pilpres terdapat skema putaran kedua.

“17 April ini paling memungkinkan buat kita. Namun, 17 April punya potensi melewati masa jabatan juga karena bisa ada PSU dan MK terkadang tidak langusng memutuskan. PSU ini bisa sampai dua bulan,” jelas Arief.

Arief berharap RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu, yakni 28 April 2017. Apabila mundur, tahapan pemilu akan mundur dan dipadatkan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    RUU Pemilu, Momentum untuk Kembalikan Maruah DPD

    Previous article

    Jika Tahapan Pemilu Serentak 2019 Terlambat Dimulai, Jadwal Dipadatkan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita