Berita

Perludem: Ambang Batas Pencalonan Presiden 20/25% Rentan Gugatan

0

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) amat menyayangkan Paripurna menyepakati undang-undang pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20% kepemilikan kursi DPR atau 25% perolehan suara pemilu DPR. Ketentuan ini rentan digugat sehingga tak lebih menjamin penyelenggaraan pemilu yang harus didukung peraturan pelaksana.

“Sangat disayangkan akhirnya yang dipilih adalah Paket A. Menyertakan ambang batas pencalonan presiden amat rentan digugat,” kata direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada rumahpemilu.org 21/7 dini hari.

Menurut Titi, Mestinya DPR dan Pemerintah punya pilihan objektif yang membawa kemanfaatan. Tak hanya jaminan konstitusionaltas tapi juga kontribusi kelancaran pemilu 2019.

“Jika yang dipilih adalah tak menyertakan ambang batas pencalonan presiden, Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu tak direpotkan lebih banyak dalam pembuatan PKPU karena tanpa ambang batas mengurangi kemungkinan gugatan,” jelas Titi.

Sikap sangat teguh oleh Jokowi mengenai ambang batas pencalonan presiden merupakan pengesampingan argumen para ahli hukum tata negara dan ilmu politik. Pengutan presdiensial macam apa yang dilakukan ketika dasar kekuatannya adalah merujuk ke pemilu lampau.

Paket A berisi pilihan lima isu krusial UU Pemilu. Pertama, ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden 20/25%. Kedua, ambang batas parlemen 4%. Ketiga, sistem pemilu proporsional tebuka. Keempat, metode konversi suara saint lague. Kelima, besaran daerah pemilihan 3-10 kursi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

UU Pemilu Baru Tak Lebih Baik

Previous article

MK Penentu Selanjutnya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita