Berita

Perludem: Ambang Batas Pencalonan Presiden 20/25% Rentan Gugatan

0

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) amat menyayangkan Paripurna menyepakati undang-undang pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20% kepemilikan kursi DPR atau 25% perolehan suara pemilu DPR. Ketentuan ini rentan digugat sehingga tak lebih menjamin penyelenggaraan pemilu yang harus didukung peraturan pelaksana.

“Sangat disayangkan akhirnya yang dipilih adalah Paket A. Menyertakan ambang batas pencalonan presiden amat rentan digugat,” kata direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada rumahpemilu.org 21/7 dini hari.

Menurut Titi, Mestinya DPR dan Pemerintah punya pilihan objektif yang membawa kemanfaatan. Tak hanya jaminan konstitusionaltas tapi juga kontribusi kelancaran pemilu 2019.

“Jika yang dipilih adalah tak menyertakan ambang batas pencalonan presiden, Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu tak direpotkan lebih banyak dalam pembuatan PKPU karena tanpa ambang batas mengurangi kemungkinan gugatan,” jelas Titi.

Sikap sangat teguh oleh Jokowi mengenai ambang batas pencalonan presiden merupakan pengesampingan argumen para ahli hukum tata negara dan ilmu politik. Pengutan presdiensial macam apa yang dilakukan ketika dasar kekuatannya adalah merujuk ke pemilu lampau.

Paket A berisi pilihan lima isu krusial UU Pemilu. Pertama, ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden 20/25%. Kedua, ambang batas parlemen 4%. Ketiga, sistem pemilu proporsional tebuka. Keempat, metode konversi suara saint lague. Kelima, besaran daerah pemilihan 3-10 kursi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

UU Pemilu Baru Tak Lebih Baik

Previous article

MK Penentu Selanjutnya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita