Berita

Perpu Pilkada Kurang Mampu Mengantisipasi Konsekuensi Teknis

0

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2/2020 menunda pemungutan suara Pilkada 2020, dari September ke Desember 2020. Pemilihan waktu penundaan ini kurang mampu mengantisipasi konsekuensi teknis pada konteks pandemi Corona.

“Pemungutan suara pada Desember 2020 membuat KPU harus sudah mulai menyiapkan tahapan pilkada pada Juni 2020. Artinya, akan ada irisan pelaksanaan tahapan dengan fase penanganan puncak pandemi dan masa PSBB,” respon Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (6/5).

Jangan sampai konsekuensi teknis di konteks yang penuh resiko itu hanya dibebankan kepada KPU sebagai penyelenggara. Pelaksanakan tahapan pilkada yang beririsan masa puncak pandemi memerlukan dukungan dan disiplin ketat kepatuhan protokal kesehatan oleh semua pemangku kepentingan pilkada.

Semua itu mengandung resiko tersendiri terutama bila kita tidak bisa memastikan keterpenuhan fasilitas untuk proteksi kesehatan pada para petugas pemilihan dan kepatuhan pada disiplin aturan main protokol kesehatan yang ada. Tentu perlu daya dukung anggaran ekstra untuk memenuhi segala fasilitas yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa Perpu No. 2 Tahun 2020 ini masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum keberlanjutan pilkada serentak 2020,” tutup Titi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Presiden Keluarkan Perpu Tunda Pilkada ke Desember 2020

Previous article

Perppu Tunda Pilkada Jadi Desember 2020, Penundaan Bisa Berlanjut jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita