Berita

Perpu Pilkada Kurang Mampu Mengantisipasi Konsekuensi Teknis

0

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2/2020 menunda pemungutan suara Pilkada 2020, dari September ke Desember 2020. Pemilihan waktu penundaan ini kurang mampu mengantisipasi konsekuensi teknis pada konteks pandemi Corona.

“Pemungutan suara pada Desember 2020 membuat KPU harus sudah mulai menyiapkan tahapan pilkada pada Juni 2020. Artinya, akan ada irisan pelaksanaan tahapan dengan fase penanganan puncak pandemi dan masa PSBB,” respon Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (6/5).

Jangan sampai konsekuensi teknis di konteks yang penuh resiko itu hanya dibebankan kepada KPU sebagai penyelenggara. Pelaksanakan tahapan pilkada yang beririsan masa puncak pandemi memerlukan dukungan dan disiplin ketat kepatuhan protokal kesehatan oleh semua pemangku kepentingan pilkada.

Semua itu mengandung resiko tersendiri terutama bila kita tidak bisa memastikan keterpenuhan fasilitas untuk proteksi kesehatan pada para petugas pemilihan dan kepatuhan pada disiplin aturan main protokol kesehatan yang ada. Tentu perlu daya dukung anggaran ekstra untuk memenuhi segala fasilitas yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa Perpu No. 2 Tahun 2020 ini masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum keberlanjutan pilkada serentak 2020,” tutup Titi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Presiden Keluarkan Perpu Tunda Pilkada ke Desember 2020

Previous article

Perppu Tunda Pilkada Jadi Desember 2020, Penundaan Bisa Berlanjut jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita