Berita

Pilkada 2017 akan Gunakan E-KTP

0

Pada Pilkada Serentak 2017, kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Pemilih yang belum memiliki e-KTP dapat menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Kecapil) yang menyatakan bahwa pemilih merupakan warga yang berdomisili di daerah tersebut.

“Kami menyadari memang masih banyak pemilih yang belum terekam dalam proses e-KTP. Jadi, andaikan pemilih tidak punya e-KTP, mereka boleh membawa surat keterangan dari Kecapil,” kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Sarifah pada acara diskusi “Pilkada Lancar Demokrasi Bersinar” di Jakarta Selatan (19/10).

Sarifah kemudian mengatakan, penggunaan e-KTP berdampak pada tidak diberlakukannya lagi daftar tambahan khusus seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, warga negara yang berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah, diharap segera memastikan statusnya sebagai pemilih.

“Apabila di rumah anda belum ada stiker yang menyatakan anda sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), segera lapor kepada penyelenggara. Sebab, berdasarkan UU Pilkada yang baru, tidak ada lagi yang namanya daftar pemilih khusus tambahan. Jadi, nanti, kalau anda mau menggunakan hak pilih, harus bawa SK dari Kecapil,” jelas Sarifah.

Penggunaan e-KTP dalam UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 disebutkan pada Pasal 57 ayat (2) tentang hak memilih. Pasal tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. [Amalia]

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Pilkada Milik Siapa?

Previous article

Ini Persiapan Polri untuk Pilkada Serentak 2017

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita