Berita

Posisi Partai Politik Baru di Koalisi Pilpres 2019 Dipertanyakan

0

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap memberlakukan ambang batas pencalonan presiden. Untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, partai politik harus memiliki 20 persen kursi parlemen atau 25 persen perolehan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Posisi partai baru di dalam koalisi pencalonan presiden dan wakil presiden dipertanyakan, sebab partai baru tak memiliki perolehan suara atau kursi.

“Koalisi ini kan isinya sama-sama peserta pemilu. Lantas, bagaimana posisi mereka di dalam pencalonan presiden? Jangan-jangan misal dia ikut ke NasDem, gak dihitung,” tukas Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, pada diskusi “Membaca Arah Politik Pasca Putusan MK Soal Presidensial Threshold” di Tebet, Jakarta Selatan (12/1).

Senada dengan Veri, Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Fikri Yasin, mengatakan pembentukan koalisi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di tengah ambang batas pencalonan presiden bukan perkara mudah. Secara langsung, MK membiarkan adanya ketidaksetaraan di antara sesama partai politik peserta pemilu.

“Partai yang baru nanti, ngajak koalisi duduk bareng ekualnya gimana? Kalau kita istilahkan mereka dengan anak bawang, marah gak? Kalau pendukung saja, marah gak? Soalnya mereka kan mau masuk koalisi tapi gak punya portofolio,” kata Fikri.

Fikri menegaskan, ambang batas pencalonan presiden menutup ruang pertandingan 2019. PAN sejak awal menolak ambang batas pencalonan presiden.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Perludem: MK Gagal Melindungi Konstitusionalitas Pencalonan

    Previous article

    Taufik Basari: Ada Keuntungan dari Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita