Berita

Pramono Larang KPUD Sepakati Pemotongan Anggaran Sebelum Ada Perpu

0

Salah satu poin yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) atara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (30/3) yakni merealokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk penanggulangan bencana Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Namun meski telah disepakati, anggota KPU RI, Pramono Ubaid meminta agar KPU Daerah tak dulu menyepakati pemotongan anggaran sebelum dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau peraturan mendagri (permendagri).

Diketahui dalam webdiskusi “Perpu Pilkada: Skema Penundaan Pilkada 2020” (2/4) yang diselenggarakan oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, telah ada KPUD yang diundang oleh DPRD Daerah (DPRD) untuk membicarakan pemotongan anggaran.

“Sudah ada DPRD yang mengirim surat untuk memotong anggaran. Kalau diundang rapat, teman-teman tetap hadir. Tapi sebelum ada keputusan, apakah perpu, dan detilnya permendagri, jangan dulu menyepakati pemotongan anggaran. Karena sampai saat ini, peraturan hukumnya masih UU (Undang-Undang) Pilkada dan Permendagri yang lama,” tandas Pramono.

Tak hanya KPU RI yang tengah membuat kajian mengenai masalah anggaran Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga melakukan kajian. Sewa kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/Desa misalnya, telah dibayar untuk jangka waktu tertentu.

“Sewa kantor Panwascam kan biasanya setahun. Sudah dibayarkan dari Januari sampai Oktober atau November 2020. Seandainya pekerjaan mereka ditunda sampai Maret, bagiamana status sewa kantor? Apakah itu dianggap sebagai suatu pemborosan? Atau itu harga yang harus dibayar akibat penundaan Pilkada?” kata Fritz.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Perpu Pilkada Sebagai Pintu Masuk Penataan Jadwal Pilkada

    Previous article

    KPU: Pilkada Ditunda, Perubahan Data Amat Mungkin Terjadi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita