Berita

PSU, PSS, dan PSL Terjadi di 2.767 TPS

0

Pada konferensi pers yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (22/4), Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan bahwa per pukul 14.00 22 April, pemungutan suara ulang  (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) terjadi di 2.767 Tempat Pemunguta Suara(TPS). Dari jumlah tersebut, PSU, PSS, dan PSL telah dilakukan di 1.511 TPS.

“Dari 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU adalah 1.511. Itu barvariasi, baik PSU, PSS, maupun PSL.,” tandas Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Bagi TPS yang belum dilakukan PSU, PSS, atau PSL, KPU akan mengupayakan tindak lanjut segera. Sesuai aturan di Undang-Undang (UU) Pemilu, pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL tak boleh lebih dari 10 hari sejak pemungutan suara.

“Mudah-mudahan paling lambat, sebagaiamana ketentuan UU, tidak lebih dari 10 hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSU, PSS, dan PSL sudah bisa kita laksanakan,” kata Arief.

Anggota KPU RI, Ilham Saputra mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), PSU paling banyak disebabkan karena penyelenggara di TPS memperbolehkan pemilih luar daerah untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebagaimana aturan yang berlaku, DPK hanya diperuntukkan bagi pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik) atau Surat Keterangan (Suket) yang berdomisili di alamat yang sesuai dengan TPS terdekat.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Asia, Politik Identitas, Progresifitas Demokrasi

    Previous article

    Jalan Terjal Merintis Sistem Hitung Suara

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita