Berita

Punya Hak dalam Berpolitik, Suara Anak Harus Disalurkan di Ruang Khusus

0

Dalam Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelibatan anak dalam ranah politik praktis sudah cukup jelas diatur di Pasal 15 yang berbunyi, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik praktis baik dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun kegiatan politik lainnya.

Kendati demikian, anak juga memiliki hak berpartisipasi menyuarakan ide dan gagasannya bagi pembangunan Indonesia melalui saluran khusus tanpa ikut terlibat dalam kampanye-kampanye politik yang dilakukan orang dewasa.

Menurut Media and Brand Manager Save The Children Indonesia Dewi Sri Sumanah menjelaskan, kenapa anak tidak boleh terlibat dalam politik praktis, alasannya tidak lain karena anak merupakan kelompok rentan dan masih membutuhkan proses pendampingan dari orang dewasa atau orangtuanya untuk memenuhi hak haknya, baik dalam konteks pribadi maupun hidup bernegara.

”Jadi kalau dalam konteksnya politik praktis Presiden, Legislatif atau Kepala Daerah, atau partai politik yang berkepentingan untuk mendengar suara, fakta dan kondisi yang terjadi terhadap anak ya bisa melalui forum anak yang sudah dibentuk di Indonesia berdasarkan Undang Undang yang berlaku,” jelas Dewi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (23/5).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Tentang forum anak, kata Dewi, sudah ada ban berlaku. didalamnya, ucap ia, sudah jelas diatur pembentukannya, dari mulai level Nasional, Provinsi sampai dengan kabupaten/kota dan desa yang setiap tahunnya selalu menyuarakan gagasan ide fakta masalah yang mereka hadapi mewakili anak-anak di wilayahnya.

“Tentunya bukan mengajak anak untuk berkampanye, itu yang pertama. Kedua, kita membuka seluas luasnya dan berharap upaya pemenuhan hak anak terus digaungkan. Ya terus dilakukan oleh seluruh pihak, termasuk juga dalam visi misi caleg, capres dan calon kepala daerah agar membawa dampak positif bagi anak anak di Indonesia,” tuturnya. []

SYAMSUL ARIFIN

Artikel ini telah dipublikasi oleh rmoljabar.id pada 24 Mei 2023, dengan dukungan Program RESPECT yang diampu oleh Perludem.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Perludem Soroti Pentingnya Lindungi Anak dari Penyalahgunaan dalam Aktivitas Politik

    Previous article

    Sistem Politik Indonesia Dinilai Belum Ramah Anak

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita