Berita

Putusan PTUN Makassar Penting Jadi Refleksi Pembuat Kebijakan

0

Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengabulkan gugatan Misriani Ilyas caleg nomor 3 Partai Gerindra daerah pemilihan Sulawesi Selatan II Pemilu DPRD Sulsel 2019. Putusan PTUN ini membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulsel mengenai keterpilihan caleg Partai Gerindra nomor 1 Adam Muhammad sebagai anggota dewan DPRD Sulsel. Putusan ini penting jadi bahan rekomendasi perbaikan bagi DPR, partai politik, dan KPU.

“Putusan TUN Makassar ini mestinya jadi salah satu refleksi bagi pembuat undang-undang untuk mengatur hal serupa dalam RUU Pemilu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (21/7).

Saat ini, RUU Pemilu sedang dibahas di DPR. Ketentuan yang dirumuskan dalam pasal dan ayat RUU Pemilu harus menjawab keadilan pemilu melalui mekanisme yang terbuka, pasti, dan mudah.

Jika sistem pemilu yang dipilih adalah proporsional terbuka, RUU Pemilu harus juga melindungi keadilan bagi para caleg yang juga merupakan peserta pemilu. Bukan berarti kepesertaan partai politik bisa mengabaikan kepesertaan caleg dan perolehan suara caleg. Dalam sistem proporsional terbuka ada relasi yang lebih kuat antara pemilih dengan caleg yang mereka pilih.

“Partai Gerindra juga mestinya menghormati Putusan PTUN Makassar ini dan bisa segera melakukan tindak lanjut,” tegas Titi.

Kebijakan Partai Gerindra dikasus ini merupakan bentuk kesewenangan. Memecat kader yang memperoleh suara terbanyak agar kader lain yang perolehan suaranya tak lebih banyak untuk terpilih sebagai dewan, bertentangan dengan kepastian hukum dan prinsip sistem proporsional terbuka dan UU Pemilu.

Hasil Putusan PTUN ini pun harus jadi refleksi KPU dengan hirarki lembaga dan jajaran personelnya. Dalam mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan mengenai penetapan perolehan suara, KPU harus hati-hati dan cermat dalam menghitung perolehan suara. KPU jangan sampai takut dengan tekanan dari luar yang bertentangan dengan fakta dan hukum yang berlaku.

“Mestinya putusan itu bisa segera dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan Misriyani Ilyas sebagai calon terpilih Pemilu DPRD 2019,” Titi menutup. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Sejumlah Ketentuan Pemilu Mendukung Oligarki

Previous article

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Evi Novida

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita