Berita

RUU Pemilu Akan Dibahas dengan Sistem Gugus

0

Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu akan dibahas berdasarkan sistem gugus atau cluster. Pembahasan akan dibagi ke dalam gugus-gugus berdasarkan isu-isu krusial yang akan disusun oleh masing-masing fraksi. Sistem ini dipilih untuk mempersingkat waktu pembahasan RUU Pemilu yang hanya empat bulan.

“Masing-masing fraksi merekap isu-isu krusial. Nah, isu-isu krusial inilah yang akan dijadikan cluster. Bagaimana mekanisme pembahasannya, kita diskusikan nanti,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (30/11).

Sistem klaster disetujui oleh perwakilan Pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Akan tetapi, keduanya tak setuju dengan rencana pembentukan panitia kerja (panja) yang membagi pansus ke dalam kelompok pembahasan isu tertentu.

“Menurut saya, satu panja saja. Jangan ada tiga atau beberapa panja. Takutnya yang dibahas di panja satu, tak diketahui panja dua dan seterusnya,” tukas Laoly.

Tjahjo berharap Pansus membahas RUU Pemilu secara intensif. “Kalau UU ini bisa cepat selesai, lebih bagus. Jadi, Pansus jangan patok RUU selesai 28 April. Semakin lama dibahas bukan berarti semakin baik,” tutup Tjahjo.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    UU Partai Politik dan UU MD3 Dibahas Bersama UU Pemilu

    Previous article

    Mendagri: Perkuat Sistem Kepartaian Melalui RUU Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita