Berita

Sebelum dan Sesudah Menjabat Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Jadi Anggota Partai Politik

0

Merespon isu parpolisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa Pansus tak akan menghapus aturan yang mewajibkan calon anggota KPU untuk berhenti dari keanggotaan dan kepengurusan partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar. Bahkan, Pansus hendak menambahkan kewajiban bagi anggota KPU untuk tidak menjadi anggota partai lima tahun setelah menjabat.

“Pansus berkomitmen untuk tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyusun norma di dalam RUU Pemilu. Kami sepakat untuk kembali ke semula, yakni lima tahun sebelum daftar, calon anggota KPU harus berhenti dari partai politik,” jelas Baidowi pada diskusi “Seleksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Menanti Wasit yang Kredibel” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/3).

Alasan Pansus menambahkan kewajiban bagi anggota KPU untuk tidak menjadi anggota partai selama lima tahun setelah menjabat yakni, adanya kasus mantan anggota KPU yang memanfaatkan jaringan penyelenggara pemilu untuk memenangkan partai yang ia masuki.

“Tidak ingin terjadi parpolisasi KPU dan tidak juga KPU-sasi parpol. Ada anggota KPU yang masuk ke parpol, lalu dia menggunakan jaringan sharing penyelenggara pemilu yang masih ia miliki untuk parpolnya. Nah, parpol itu menang,” kata Baidowi.

Baidowi sepakat bahwa UU Pemilu mesti mengunci agar anggota KPU bersikap nonpartisan. Penyelenggara pemilu adalah wasit dalam aturan main pemilu.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Sengkarut Seleksi Penyelenggara Pemilu

    Previous article

    Kepercayaan Publik Modal Awal Penyelenggara Pemilu  

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita