Berita

Sirekap untuk Hasil Pembanding Seluruh TPS 270 Daerah Pilkada 2020

0

Sistem informasi rekapitulasi hasil pemilu (Sirekap) yang Komisi Pemilihan Umum uji pada 25 Agustus 2020 disimpulkan belum bisa jadi penentu sah hasil pemilu pengganti cara manual di beberapa TPS daerah percontohan Pilkada 2020. Meski begitu, perbaikan Sirekap harus tetap dilakukan yang hasilnya penting dijadikan hasil pembanding untuk seluruh TPS pada 270 daerah Pilkada 2020.

“Uji coba Sirekap bisa diterapkan untuk skala nasional karena ada pilkada yang banyak sekali jumlahnya di 2020 ini,” kata pegiat pemilu Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay melalui temu daring (26/8).

Hadar mengingatkan, tahap pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember tinggal sebentar lagi. Bagi anggota KPU pusat 2012-2017 ini, bukan berarti banyaknya perbaikan Sirekap jadi hal yang sia-sia.

“Bayangkan jika sebagian besar (kerja Sirekap sebagai hasil pembanding) itu berhasil, ini jadi prestasi bagi penyelenggara. Sirekap akan jadi mail stone penting buat penerapan sebagai status pengganti di dalam pemilu mendatang,” ujar Hadar.

Tak hanya Sirekap, teknologi pemilu pada dasarnya membutuhkan persiapan komprehensif dan fundamental. Landasan hukum betul-betul harus tersedia dan pasti. Kejelasan, kelengkapan, dan pada penangkapannya bagi pembuat kebijakan dan publik harus dijamin regulasi tinggi pada undang-undang.

“Mari kita sama-sama bantu, dorong, dan ingatkan penyelenggara pemilu kita agar mempersiapkannya betul-betul cermat dan matang,” tutup Hadar. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Teknologi Sirekap Belum Siap untuk Pilkada 2020

Previous article

DKPP dan Ancaman Resesi Pengadilan Etik?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita